Liputan6.com, Palembang - Lima pondokan kayu sederhana dengan terpal sebagai atapnya, berdiri di tengah kawasan Meranti, bagian Hutan Harapan. Pondok-pondok ini menjadi pelindung sementara bagi Mat Atam dan keluarga besarnya dari hujan, terik matahari dan binatang buas.
Satu pondok berukuran lebih besar dihuni Mat Atam, istri dan dua orang balitanya, yaitu Riwi (4) dan Yardi yang baru berusia tiga bulan. Sedangkan empat pondok lebih kecil menjadi tempat bagi enam orang anaknya yang berusia belasan hingga 20 tahunan.
Mat Atam dan anak-anaknya yang remaja akan bergiliran berburu hewan hutan, seperti rusa, landak, babi dan kijang. Mereka berburu di kala stok daging sudah habis.
Advertisement
Baca Juga
Selain berburu, mereka juga juga mencari hasil hutan mulai dari getah jernang, getah damar, kabau (jengkol hitam) dan lainnya untuk ditukar pakai beras, gula, teh, mi, rokok, pakaian dan lainnya.
Sudah sekitar dua mingguan, Mat Atam dan keluarganya tiba di Meranti. Sebelumnya, mereka mendirikan pondok di kawasan Meranti atas yang berjarak sekitar empat kilometer dari lokasinya saat ini.
Keluarga Mat Atam adalah Suku Kubu atau Suku Anak Dalam (SAD) Batin Sembilan yang tersisa dengan hidup berpindah-pindah (nomaden) di Hutan Harapan.
Jumlah yang nomaden saat ini tak lebih dari 34 orang dari total 400-an jiwa SAD Batin Sembilan di Hutan Harapan. Sebagian besar sisanya kini memilih hidup menetap setelah degradasi Hutan Harapan membuat SAD Batin Sembilan makin sulit bertahan hidup.
“Hutan Harapan tidak seperti dulu. Banyak kayu terbakar dan lahan-lahan hanya dipenuhi semak-semak," tutur Mat Atam mengenang sambil mengisap tembakaunya.
Hidup dengan nomaden, membuat Mat Atam memang mengandalkan hasil buruan dan hasil hutan lainnya untuk kehidupan sehari-hari.
“Tapi hutan sudah serut, susah berburu. Babi, landak kini sudah susah (didapat),” ucap Mat Atam dengan bahasa lokal yang khas.
Mala Dewi (35), SAD Batin Sembilan lainnya bercerita, dulu nenek moyang Mala tinggal di Hutan Harapan. Kehidupan mereka terbilang sangat sederhana, namun semua kebutuhan tercukupi di kawasan Sungai Kapas Muba Sumsel.
Dia tidak kesulitan untuk mendapatkan buah-buahan, seperti durian daun, rambutan dan mangga hutan. Lalu berburu hewan dan ikan di aliran sungai.
Namun setelah perambahan hutan marak, kehidupan SAD Batin Sembilan terganggu. Mereka tak leluasa lagi memanfaatkan hutan dan kerap berkonflik dengan kelompok-kelompok penjarah.
“Tapi sejak ada perambah, banyak berkurang. Seperti buah-buahan tidak bisa diambil di hutan. Kami memancing pun tidak bisa, karena perambah pakai potas untuk menangkap ikan. Dulu kami bisa tanam padi, sekarang tidak bisa lagi karena hutan sudah habis,” katanya.
Mala kemudian memilih menetap di rumah di Simpang Rohani di Desa Bungku Kecamatan Bajubang Batanghari Jambi setelah menikah. Ia kini hidup dengan mengolah tanah seluas lima hektare.
Meski begitu, gangguan dari para perambah hutan kerap datang. Seperti Desember 2019, ia sempat didatangi perambah berjumlah sekitar 30 orang. Perambah tersebut meminta agar Mala menyerahkan lahan tempat tinggalnya untuk digarap oleh perambah tersebut.
“Mereka bilangnya, saya sekeluarga sudah menebas lahan miliknya. Saya tanya ‘kalau hak kamu, mana surat izinnya. Ini tanah nenek moyang kami, leluhur kami. Kamu orang luar, kami anak SAD. Kami tidak pernah ke Kerinci ganggu punya Kerinci’. Saat itu saya berdua dengan anak saya, hanya bermodalkan parang,” ujarnya.
Kejadian di bulan Desember 2019 lalu, menjadi pengalaman menegangkan di hidupnya. Saat itu, dia tidak segan untuk adu fisik dengan puluhan perambah tersebut, jika memang akan benar-benar merebut tanah tempat tinggalnya.
Karena dia berkeyakinan, harus mempertahankan tanah peninggalan nenek moyangnya kendati harus bertaruh nyawa. Namun akhirnya, perambah tersebut pergi dan tidak pernah kembali lagi.
Kejadian serupa juga pernah dialaminya ketika sedang mencari jernang di dalam Hutan Harapan. Mala bertemu dengan para perambah lainnya yang membawa senjata tajam (sajam) jenis golok dan celurit untuk menebas kayu-kayu di Hutan Harapan.
“Mereka bilang mau nebas kayu untuk membuat kebun. Saya bilang saja, jika kami pun tidak bisa membuat kebun di dalam Hutan Harapan, karena kami sayang dengan hutan kami. ‘Kenapa kamu buka hutan kami’, itu saya bilang. Langsung mereka pergi,” ucapnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Sejarah SAD Batin Sembilan
SAD Batin Sembilan di Hutan Harapan diperkirakan sudah ada sejak abad ke-18. Kerajaan di Sumsel dan Jambi menjadikan SAD Batin Sembilan untuk menjaga kawasan perbatasan.
Di era kolonialisme Belanda, SAD Batin Sembilan banyak ditangkap dan dipaksa bermukim agar mudah diawasi. Setelah Indonesia merdeka, SAD Batin Sembilan kembali masuk ke hutan.
Kehidupan SAD Batin Sembilan kembali terpengaruh dengan program transmigrasi dari pemerintah pada 1980-an. Ada yang keluar hutan dan tinggal dalam hunian tetap.
Hutan Harapan tempat bergantung SAD Batin Sembilan itu seluas hampir 100.000 hektare, membentang dari Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan hingga Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Kawasan ini mewakili 20 persen luas hutan dataran rendah Sumatera yang tersisa.
Hutan Harapan menyimpan keanekaragaman hayati yang tinggi namun paling terancam di dunia. Dari 1.311 flora dan fauna yang hidup di dalamnya, 46 spesies masuk sebagai daftar merah dari International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Laman hutanharapan.id menyebutkan, luas hutan alam dataran rendah di Sumatera pada kurun 1900-1997 berkurang sebesar 13,8 persen, yakni dari 16 juta ha menjadi 2,2 juta ha.
Pada awal 2000-an, hutan alam dataran rendah Sumatera bagian tengah yang berfungsi sebagai hutan produksi, diperkirakan sekitar 500.000 ha.
Hutan Harapan sebelumnya dikuasai PT Asia Log dan PT Inhutani V yang mengantongi izin hak pengusahaan hutan (HPH) seluas 98.555 ha. Namun sekitar tahun 2000-an, kawasan hutan ini kian terdegradasi karena pembalakan liar dan kebakaran hutan.
Tanpa upaya serius dan pengelolaan yang terarah, kelestarian sisa hutan dataran Sumatera ini sangat terancam. Di tahun 2005, Menteri Kehutanan kemudian menunjuk areal seluas kurang lebih 101.355 hektar di Jambi dan Sumsel sebagai areal Restorasi Ekosistem di Hutan Produksi, melalui Kepmenhut SK. No. 83/Menhut–II/2005.
Advertisement
Hutan Restorasi Ekosistem Pertama
Inilah hutan restorasi ekosistem pertama di Indonesia. Pada 2004, pemerintah pusat mengeluarkan regulasi tentang pengelolaan restorasi hutan alam produksi, melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor SK.159/Menhut-II/2004, tentang Restorasi Ekosistem di Kawasan Hutan Produksi.
Peraturan ini menjadi payung hukum pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) kepada PT Reki, untuk areal seluas 52.170 ha pada 2007 selama 100 tahun di Kabupaten Muba Sumsel.
PT Reki juga mendapatkan izin pada 2010 untuk areal seluas 46.385 hektare di Kabupaten Batanghari dan Sarolangun di Jambi selama 60 tahun. Sehingga total luas izin konsesi PT Reki mencapai 98.555 hektare. Kawasan inilah yang diberi nama Hutan Harapan, yang juga tempat hidup SAD Batin Sembilan.
Data PT Reki dari total konsesi yang dimilikinya, sekitar 24 ribuan Hektare hutan masih mengalami degradasi. Sebagai kawasan hutan restorasi ekosistem, maka PT Reki wajib melakukan berbagai program pemulihan hutan seperti penanaman, perlindungan, pengamanan, pengayaan, dan menjadikan Hutan Harapan sebagai tempat pelepasliaran flora fauna serta pemberdayaan masyarakat.
Namun menurut Supervisor Komunikasi PT Reki Hospita Yulima Simanjuntak, tantangan untuk memulihkan hutan, karena masih ada belasan kelompok yang masih melakukan penebangan liar dan jual beli lahan ilegal, seperti yang menimpa Mala Dewi.
di Jambi, kata dia, setidaknya ada lima kelompok perambah yang sering beroperasi. Sedangkan di Kabupaten Muba, Sumsel ada satu kelompok yang sering menebang ilegal dan tiga kelompok yang menetap di kawasan hutan.
Selain penebangan liar, kebakaran hutan sering melanda Hutan Harapan. Di bulan Juli 2019, misalnya, hutan yang terbakar mencapai luas 380-an ha. Polres Batanghari Jambi sempat menetapkan 19 orang tersangka kebakaran hutan.
Kemitraan Hutan Harapan
Keberadaan SAD Batin Sembilan di Hutan Harapan saat ini telah diakui pemerintah melalui Kemitraan Kehutanan, salah satu skema dalam program Perhutanan Sosial yang diluncurkan pemerintah pada 2016.
Dengan skema ini, SAD Batin Sembilan mendapatkan hak untuk mengelola lahan di Hutan Harapan. SAD Batin Sembilan mendapatkan SK Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2018 dan 2019.
Ada 10 kelompok yang mengantongi SK Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan, empat di antaranya adalah kelompok SAD Batin Sembilan semi nomaden yang tinggal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari Jambi.
Ke empat kelompok tersebut yaitu, KTH Lamban Jernang Sei Kelompang sebanyak 23 KK seluas 353 Hektare, KTH Maju Besamo di Simpang Macan Luar Dusun Kunangan Jaya 1 dengan jumlah 37 KK seluas 399 Hektare.
Lalu, Kelompok Gelinding Marga Batin Kandang Rebo dengan jumlah 9 KK yang mendapatkan 26 Hektare. Serta Kelompok Simpang Tanding seluas 675 Hektare untuk 17 KK.
Sementara, SK untuk enam kemitraan lainnya diberikan kepada para warga imigran dan Melayu di Jambi serta kelompok Rompok Kapas Tengah di Sumsel.
Kemitraan Kehutanan tersebut memberikan hak pada tiap-tiap keluarga mengelola maksimal 5 Hektare secara komunal.
Artinya kelompok sendiri yang menentukan untuk bercocok tanam atau mempertahankan tutupan lahannya untuk pertahanan wilayah adat, seperti sumber air, aliran sungai dan lainnya.
Dengan adanya SK Kulin KK juga, masyarakat bisa mengelola lahan tersebut selama 35 tahun dan bisa diperpanjang sebanyak dua kali. Dengan syarat tidak boleh diperjualbelikan atau pun dipindahtangankan.
Advertisement
SK Kulin KK
“Sekarang dengan SK Kulin KK, ada masyarakat yang berkewajiban mengelola lahan dan menjaga wilayahnya sendiri. Jika ada perambahan, mereka memberi informasi dan melarang perambah, perburuan dan orang luar lainnya yang merusak Hutan Harapan,” kata Supervisor Komunikasi PT Reki Hospita Yulima Simanjuntak.
Sedangkan untuk masyarakat SAD Batin Sembilan nomaden yang berada di Sumsel, PT Reki memberikan program layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan dan ketahanan pangan.
Hasil dari kemitraan tersebut, PT Reki mulai menerima hasil hutan yang diambil SAD Batin Sembilan semi nomaden dan nomaden, berupa damar dan madu sialang. Harga belinya juga lebih tinggi dibandingkan jika dijual ke warga luar Hutan Harapan.
Seperti di tahun 2019 lalu, Mang Munce yang merupakan anggota KTH Lamban Jernang di Desa Bungku Kabupaten Batanghari Jambi mendapatkan harga madu sialang dari PT Reki sebesar Rp 90 ribu per liter. Harga ini lebih tinggi dibandingkan saat dibeli warga Bahar Jambi seharga Rp70.000 per liter.
“PT Reki berupaya agar para nomadden tidak terancam keberadaannya dan jangan sampai terlunta-lunta di hutan,” katanya.
Mala Dewi, salah satu anggota SAD Batin Sembilan semi nomaden di Desa Bungku Jambi yang menerima SK Kemitraan Kehutanan, merasakan manfaat dari pengakuan tersebut. Meski ancaman perambah masih tinggi, setidaknya dengan SK tersebut, Mala lebih percaya diri menghadapi para perambah.
“Sejak ada SK Kulin, kami sangat terbantu. Apalagi hanya saya yang bertahan di daerah ini. Kami bisa bercocok tanam di satu tempat dan lahan ini sudah diakui pemerintah,” ungkapnya.
Mala juga bisa memastikan hajat hidup sekeluarga bisa terjamin. Karena dia bisa mengolah lahan sendiri dan bisa menjual hasilnya ke PT Reki untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari.
Ancaman Lain : Jalan Tambang
Ancaman terhadap SAD Batin Sembilan dan Hutan Harapan rupanya makin besar setelah pemerintah memberikan izin jalan tambang bagi sejumlah perusahaan batu bara yang membelah kawasan hutan restorasi.
Staf Lembaga Swadaya Masyarakat Hutan Kita Bony Bambang, mengatakan, Menteri KLHK Siti Nurbaya memberikan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada PT Marga Bara Jaya (PT MBJ), anak perusahaan Rajawali Group seluas 58,05 ha melalui perubahan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 27 Tahun 2018 menjadi Permen Nomor 7 Tahun 2019.
Dalam Permen tersebut, Menteri Siti menambahkan sub ayat di Pasal 12 tentang perizinan pembukaan hutan untuk jalan angkut tambang di areal restorasi. Perubahan permen ini mempermulus PT.MBJ melakukan eksploitasi di area restorasi Hutan Harapan.
Akses jalan batubara PT MBJ akan membelah tepian Hutan Harapan sepanjang 38 Kilometer, terdiri dari kawasan Sumsel sekitar 28 Kilometer dan sekitar 10 Kilometer di kawasan Jambi.
Jalan yang dibuka ini nantinya makin memperluas degradasi Hutan Harapan yang tutupan pohonnya masih banyak, meningkatkan illegal logging dan terancamnya satwa dilindungi.
“Memang konflik tidak akan terjadi dalam waktu dekat. Tapi itu akan jadi permasalahan baru dan jadi bom waktu, ketika jalan tambang itu dibuka,” kata Bony.
Direktur Yayasan Depati Sumsel Ali Goik, mengatakan, jalan tambang tersebut akan mengancam keberlanjutan hidup SAD Batin Sembilan di Hutan Harapan. Sebab SAD Batin Sembilan masih bergantung dengan sumber daya alam di Hutan Harapan.
“Jika pasokan SDA di Hutan Harapan itu hilang, tidak akan menutup kemungkinan akan ada kelompok kriminal baru,” ucapnya.
Apalagi di sekitaran Hutan Harapan, lahan-lahan sudah beralih fungsi menjadi menjadi perkebunan besar, Hutan Tanaman Industri (HTI), dan tambang batubara. Sehingga ruang hidup SAD Batin Sembilan semakin terjepit dan akan sulit untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Advertisement
Omnibus Law
Terlebih lagi, lahirnya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law membuka ruang terhadap investasi yang makin besar dan mempersempit akses masyarakat adat terhadap hutan. Padahal kehidupan SAD Batin Sembilan bergantung pada hutan seperti berburu hewan, madu dan tempat tinggal. Satwa dilindungi seperti gajah dan harimau Sumatra, juga terancam karena habitatnya berkurang.
Menurut Ali Goik, Omnibus Law menjadikan pemerintah pusat memiliki wewenang makin besar untuk menetapkan perubahan fungsi kawasan hutan.
Kewenangan itu terlihat pada perubahan Pasal 19 ayat 1 UU 41/1999 yang dalam Omnibus Law berbunyi, 'Perubahan peruntukan dan perubahan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh pemerintah pusat, dengan mempertimbangkan hasil penelitian terpadu'.
Pasal lain yang mengancam hutan adalah ketentuan batas minimal kawasan hutan 30 persen. Di mana dalam UU Omnibus Law, pemerintah pusat berwenang mengatur luas kawasan yang harus dipertahankan, sesuai kondisi fisik dan geografis DAS dan atau pulau.
“Contoh kasus, sebelum Omnibus Law lahir, pemerintah pusat memberikan izin membuat jalan tambang, untuk membelah hutan alam dataran rendah yang tersisa di Sumsel,” ucapnya.
Penulis juga sempat meminta konfirmasi ke Manager Operasional PT Marga Bara Jaya Adi Wahyudi, terkait update pembukaan jalan tambang di kawasan Hutan Harapan yang membelah Sumsel-Jambi.
Komunikasi dilakukan penulis pada hari Selasa (19/1/2021) dan Rabu (20/1/2021) melalui pesan instan di WhatsApp, Short Message Service (SMS) hingga menelepon ke nomor kontaknya. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respon dari Adi Wahyudi.
Respon Dishut Sumsel
Diungkapkan Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumatera Selatan, Panji Tjahyanto, pihaknya belum bisa memastikan seberapa besar dampak pembukaan jalan tambang tersebut terhadap ruang hidup SAD Batin Sembilan maupun nasib Hutan Harapan ke depannya.
Namun, kata dia, PT MBJ tetap memiliki tanggung jawab sosial terhadap keberadaan SAD Batin Sembilan dan kawasan hutan yang dipinjam pakai.
“PT MBJ punya kewajiban kelola sosial terhadap SAD dan terhadap kawasan yang dipinjam pakai sampai keberadaan perusahaan itu berakhir,” ucapnya.
Panji mengatakan, untuk menjaga keberlangsungan hidup SAD Batin Sembilan serta flora fauna yang dilindungi di Hutan Harapan, menjadi kewajiban utama PT Reki yang diberi mandat oleh KLHK. Termasuk mengatasi perambahan hutan.
Sementara, Dinas Kehutanan Provinsi dan Pemkab akan selalu siap membantu PT Reki seperti mendatangkan polisi hutan, patroli kebakaran atau bidang hukum lainnya.
“Kami sering patroli kebakaran bersama PT Reki. Tapi kami akan membantu, jika PT Reki perlu bantuan. Karena di areal berizin, kami tidak boleh (menangani), tapi back up boleh,” ucapnya.
Advertisement