Sukses

Nasib Sultan dari Kotamobagu Pemilik Ratusan Butir Obat Trihex

Trihex merupakan obat keras yang bisa menimbulkan halusinasi.

Liputan6.com, Manado - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu berhasil mengungkap peredaran obat keras Trihexyphenedyl. Bersama itu polisi menangkap SAS alias Sultan (22), pria asal Desa Purworejo, Kecamatan Modayag Induk, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulut. Sultan ditangkap pada Senin (18/1/2021), sekitar pukul 04.40 Wita, atas kepemilikan obat-obatan terlarang itu.

Penangkapan tersebut berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya usai berhasil menangka tersangka GG alias Gery.

Dari hasil pengembangan tersebut, Tim Satuan Res Narkoba Polres Kotamobagu yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Kotamobagu AKP Suyono Sutadji, berhasil mengamankan SAS alias Sultan.

Setelah menangkap Sultan, polisi meminta Sultan menunjukkan sisa barang bukti berupa obat jenis Trihexyphenidyl tersebut. Dia langsung mengambil sisa barang bukti berupa obat jenis Trihexyphenidyl yang disimpan di atas plafon sebelah kiri mobil bernomor polisi DB 1087 NE.

Selanjutnya Sultan bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa oleh Tim Sat Res Narkoba Polres Kotamobagu ke Kantor Satuan Res Narkoba Polres Kotamobagu. Dalam perjalanan menuju ke Kantor Satuan Res Narkoba Polres Kotamobagu, Sultan mengatakan bahwa masih ada lagi sisa barang berupa obat jenis Trihexyphenidyl 2 mg warna kuning miliknya.

“Pelaku bersama barang bukti diamankan oleh Tim Sat Res Narkoba ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Suyono.

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut: