Sukses

Serang Polsek Popayato Barat, 3 Tersangka Kena Pasal Berlapis

Setelah sekian lama bergulir, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo akhirnya menetapkan 3 tersangka dalam kasus penyerangan serta intimidasi dan kekerasan terhadap Kapolsek Popayato Barat, yang terjadi pada bulan Agustus 2020 lalu silam.

Liputan6.com, Gorontalo - Setelah sekian lama bergulir, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo akhirnya menetapkan 3 tersangka dalam kasus penyerangan serta intimidasi dan kekerasan terhadap Kapolsek Popayato Barat, yang terjadi pada bulan Agustus 2020 lalu silam.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, sebelumnya pihak Ditreskrimum memeriksa sedikitnya 12 saksi, hingga mengumpulkan alat-alat bukti pada peristiwa tersebut.

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan dan hasil gelar perkara, menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” kata Wahyu Tri Cahyono, Jumat (22/1/2021).

Wahyu menyebutkan, 3 tersangka itu masing-masing adalah AK, IK, dan RM yang merupakan warga Kabupaten Pohuwato. Ketiganya, terancam dijerat dengan pasal 214 KUHP tentang kejahatan dalam kekuasaan umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun penjara.

"Mereka juga bakal kena pasal berlapis, yakni pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 Bulan," ungkapnya.

"Untuk para tersangka belum dilakukan penahanan, karena penyidik masih akan melakukan pemanggilan kepada ketiganya," sambung Wahyu.

Sebelumnya, telah terjadi peristiwa penyerangan Polsek Popayato Barat oleh sekelompok warga yang dipimpin tersangka AK. Mereka melakukan aksi protes dengan cara melempari kantor Polsek Popayato Barat.

Akibat peristiwa ini, kaca jendela Polsek Popayato Barat hancur. Tidak hanya itu, sekelompok orang ini juga melakukan intimidasi, hingga pemukulan terhadap Kapolsek Popayato Barat dan anggotanya yang saat itu berada di kantor.

Simak juga video pilihan berikut: