Liputan6.com, Padang - Seorang karyawan BUMD di Kabupaten Solok, Sumatera Barat harus berurusan dengan polisi karena terlibat jual beli satwa langka dan dilindungi.
Dari tangan tersangka yang berinisial ZK (47) itu, polisi mengamankan barang bukti di antaranya dua ekor owa ungko kera arboreal, satu ekor kinoy, satu ekor cucak ranting, dan 32 ekor satwa jenis cucak hijau.
"Kemudian juga ada sisik trenggiling seberat 4,7 kilogram," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (25/1/2021).
Advertisement
Baca Juga
Stefanus mengatakan, tersangka tertangkap tangan saat melakukan kegiatan menyimpan, memiliki dan menjual satwa langka dalam keadaan hidup dan mati.
Untuk satwa langka dan dilindungi yang disita saat penangkapan itu, telah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar.
"Satwa yang hidup sudah diserahkan ke BKSDA untuk penanganan selanjutnya," ujarnya.
Saksikan juga video pilihan berikut ini:
Akan Dijual ke Jakarta
Direskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono mengungkapkan, untuk barang bukti sisik trenggiling rencananya akan dijual tersangka ke Jakarta.
"Sedangkan satwa dilindungi yang masih hidup dipelihara dan belum ada pembeli," dia menjelaskan.
Terungkapnya kasus ini, kata Joko, berawal adanya informasi dari asosiasi pecinta satwa langka, yang kemudian dikembangkan oleh pihaknya.
Untuk sisik trenggiling, lanjutnya, harga per kilogram sampai di Jakarta berkisar Rp1 juta hingga Rp2 juta. Namun, jika sudah sampai di Tiongkok harganya mencapai 3.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp42 juta.
"Tersangka sebagai pengumpul, kami masih mengembangkan kasus ini," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf a dan b undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun," Joko menambahkan.
Â
Advertisement