Sukses

Diduga Ikut Korupsi Proyek Gedung DPRD, Mantan Kepala Dinas PUPR Kabgor Ditahan

Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo Abdul Nasser Maunti resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) karena dugaan korupsi pada Proyek Gedung DPRD.

Liputan6.com, Gorontalo - Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo Abdul Nasser Maunti resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo (Kabgor). Abdul ditahan lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan lanjutan Gedung DPRD.

Penahanan Abdul Nasser dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyatakan berkas perkara yang diperkirakan merugikan negara miliaran rupiah dinyatakan lengkap dan sudah harus dilimpahkan ke pengadilan.

Tidak hanya Abdul Nasser, Kejari juga ikut menahan salah satu rekannya Marwan Suleman yang pada proyek tersebut merupakan pengawas lapangan pekerjaan pembangunan Gedung DPRD tersebut.

Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya melalui Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Bambang Nurdiantoro menjelaskan, kedua tersangka diduga merugikan uang negara sebesar Rp1,3 miliar.

"Mereka berdua dilakukan penahanan pada hari ini, 25 Januari hingga 13 Februari selama 20 hari di Lapas Kelas ll Kota Gorontalo untuk menjalani sidang," kata Kasi Pidsus.

Bambang mengungkapkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UUD tindak pidana korupsi dan subsider pasal 3 junto pasal 18 UUD nomor 31 tahun 2019 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Untuk tersangka lain kita lihat perkembangannya di sidang nanti, jika ada maka kita akan periksa. Hingga saat sudah ada 4 orang yang ditetapkan tersangka, dua sudah tahap persidangan," ungkap Bambang.

Dari empat tersangka, kata Bambang, tiga di antaranya merupakan mantan pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo.

"Yang pertama Ir Abdul Nasser Maunti, kedua Yusuf Harun dan ketiga Marwan B Suleman. Saat ini, tersangka Yusuf Harun bersama kontraktornya Arifin Mbuinga sementara menjalani persidangan," ia menandaskan.

Simak juga video pilihan berikut: