Liputan6.com, Agam - Seekor buaya muara bertelur di kebun kelapa sawit milik warga di Nagari Tiku V Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Dari pemantauan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), diketahui jumlah telur buaya bernama latin Crocodylus porosus itu sebanyak 53 butir, tetapi 7 di antaranya pecah dan rusak.
"Dari informasi yang kami terima, warga mengetahui buaya ini membuat sarang dan bertelur ketika melakukan pengolahan lahan dengan mempergunakan alat berat untuk ditanam kelapa sawit," kata kepala BKSDA Resor Agam, Ade Putra kepada Liputan6.com, Senin (25/1/2021).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Ade, perilaku dan kebiasaan buaya yang sudah bertelur, yaitu akan terus berada di dekat telurnya hingga menetas.
Biasanya, ia melanjutnya, telur buaya akan menetas dalam kurun waktu 90 hingga 110 hari. Selama masa tersebut sang induk lebih waspada dan agresif terhadap keberadaan makhluk lain di sekitarnya.
"Biawak dan kadal merupakan predator yang selalu mengintai keberadaan telur satwa buaya," ujarnya.
Saksikan juga video pilihan berikut ini:
Tempat Bertelur Buaya 4 Tahun Terakhir
Untuk pengamanan, BKSDA telah memasang batas pengaman juga memasang spanduk imbauan untuk tidak mengganggu buaya dan meminta warga untuk berhati-hati.
Sebelumnya, pada Januari 2018, Januari 2019, dan Januari 2020, di lokasi yang tidak jauh dari ditemukannya buaya bertelur ini juga pernah didapati buaya bertelur.
Ade menjelaskan satwa buaya cenderung mencari tempat yang aman dan nyaman untuk kawin dan bertelur. Sehingga, diduga karena lokasi itu dianggap aman dan nyaman, maka dijadikan tempat bertelur oleh satwa yang aktif pada malam hari tersebut.
Ade tak menampik, bertelurnya buaya muara di lokasi yang tak jauh dari permukiman penduduk ini disebabkan adanya alih fungsi lahan menjadi kebun kelapa sawit.
"Lahan kebun sawit ini, sudah sangat dekat dengan muara hutan Mangrove sehingga induk buaya muara mengira kebun itu masih habitatnya,"Â ia menjelaskan.
Buaya merupakan jenis satwa yang dilindungi oleh peraturan perundangan di indonesia. Sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Advertisement