Liputan6.com, Bukittinggi - Kasus pasangan suami istri berinisial AF (36) dan YN (40) yang terlibat kasus pemerkosaan di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat mendapat sorotan.
Direktur Women Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan, Rahmi Meri Yenti mengatakan dalam kasus pemerkosaan ini, untuk sang istri YN yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka mestinya digunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dalam proses hukumnya.
"Dalam kasus ini, istri dari AF harus mendapatkan hak-haknya seperti didampingi penguasa hukum dan juga pertimbangan keringanan hukuman," katanya kepada Liputan6.com, Selasa (26/1/2021).
Advertisement
Jika dinilai dari keterangan AF dan YN, sang istri melakukan perbuatan membantu suaminya memperkosa seorang perempuan berusia 26 tahun itu karena diancam akan diceraikan.
Baca Juga
Kerentanan perempuan dalam kasus pemerkosaan ini harus menjadi perhatian pihak berwenang, selain itu juga relasi kuasa antara pasangan suami istri tersebut.
"Kalau dilihat dari keterangan kedua tersangka ini, istrinya mendapat ancaman dari suami jika kemauannya tak dituruti," jelasnya.
Artinya, lanjut Meri, sang suami merasa berkuasa, mungkin saja istrinya tersebut sangat bergantung kehidupannya kepada suami.
"Kemudian juga ancaman-ancaman lainnya yang bisa saja terjadi," ujarnya.
Menurut Meri, kalau menggunakan Perma perempuan berhadapan dengan hukum, ada beberapa pertimbangan lain bagi pihak berwenang ketika memproses hukum YN.
Saksikan juga video pilihan berikut ini:
Takut Diceraikan
Sebelumnya, Polres Bukittinggi mengungkap motif sepasang suami istri yang terlibat kasus pemerkosaan seorang gadis berusia 26 tahun tersebut.
Pelaku AF dan korban sama-sama bekerja di salah satu toko di kawasan Aur Kuning Bukittinggi, dan dari pengakuan korban, selama bekerja AF kerap melakukan pelecehan terhadap dirinya.
Mengetahui suaminya sering menggoda korban, percekcokan terjadi dalam rumah tangga AF dan YN. Pada saat itulah, AF mengancam akan menceraikan sang istri.
Karena diancam oleh suaminya akan diceraikan, maka YN takut dan menuruti kemauan suaminya untuk membawa korban ke rumah mereka," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri, Senin (25/1/2021).
Setelah bertemu dengan korban, YN kemudian membawanya ke rumah dan memaksa korban melakukan hubungan intim dengan suaminya.
"Di rumah pelaku, korban dipaksa melayani nafsu bejat AF di depan istrinya," ujar Chairul.
Tindakan pemerkosaan tersebut terjadi pada 11 Desember 2020 sebanyak dua kali. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Bukittinggi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya disangkakan pasal 285 Jo 289 KUH Pidana, sesuai pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Advertisement