Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau di Jabar dikenal dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di 27 kabupaten/kota. PSBB tersebut mulai berlaku 26 Januari sampai 8 Februari 2021.
Baca Juga
Advertisement
PSBB secara proporsional tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.33-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan PSBB secara proporsional di Provinsi Jabar Dalam Rangka Penanganan Covid-19. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada 25 Januari 2021.
Menurut Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad, pemberlakuan PSBB Proporsional merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
"Saat ini, PSBB secara proporsional diberlakukan di 27 kabupaten/kota. Sebelumnya, hanya 20 daerah melaksanakan PSBB secara Proporsional dan tujuh daerah lain menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," tutur Daud dalam keterangannya, Selasa (26/1/2021).
Daud pun menekankan, kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran Covid-19 saat PSBB Proporsional berlangsung.
Dia mengatakan, masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan Covid-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan Covid-19.
"Ketentuan PSBB secara proporsional wajib diterapkan masyarakat. Masyarakat pun harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Sebab, masyarakat dan pemerintah adalah garda terdepan mengendalikan Covid-19," ucap Daud.
"Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan," Daud menambahkan.