Sukses

Polisi Bekuk Pelaku Distribusi Ilegal 8 Ton Pupuk Bersubsidi di Blora

Polres Blora membekuk 2 orang pelaku distribusi ilegal sebanyak 8 ton pupuk bersubsidi.

Liputan6.com, Blora - Polres Blora membekuk dua orang pelaku penyimpangan pendistribusian pupuk bersubsidi sebanyak 160 karung atau seberat 8 ton. Adanya kejadian ini dibenarkan Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama.

Pelaku dibekuk saat sedang mengangkut pupuk bersubsidi tersebut di Desa Bangkleyan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, pada Rabu (27/1/2021) sekira pukul 04.00 WIB dini hari.

"Diamankan satu truk, ini sedang proses lidik. Kita upayakan besok rilis ya," jawab Wiraga saat ditanya Liputan6.com melalui ponselnya.

Diketahui, truk yang saat ini diamankan jenis Mitsubshi Colt Diesel FE74S 4X2MT ber nomor polisi M 8041 UP warna hijau. 

Menurut Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto, yang diamankan terdiri dari sopir truk dan seorang kernetnya. Pihaknya tidak menyebutkan siapa kedua pelaku yang ditangkap itu.

"Ditangkap yang bawa (sopir) orang Madura, juga kernetnya. Pupuknya jenis ZA," terangnya melalui ponsel.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Fenomena Pupuk di Blora

Saat ditanya akan dibawa ke mana pupuk bersubsidi itu, pihak Korps Bhayangkara belum mau menjelaskan secara detailnya.

"Belum tahu, ini masih kami kembangkan," ucap Setiyanto, mantan Kapolsek Kragan, Rembang itu.

Dihimpun Liputan6.com, Kabupaten Blora mengalami kelangkaan pupuk di kalangan para petani. Pihak pengecer pupuk di kota ini, kedapatan banyak yang menjual pupuk bersubsidi dengan 'intil-intil' nonsubsidi. Sehingga wajar jika petani banyak yang menolak adanya intil-intil itu.

Sejauh ini, Pemkab Blora pada 2020 dan awal 2021, pengawasan pendistribusian pupuk bersubsidi terkesan masih kurang gebrakannya.