Liputan6.com, Bandung - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat Dan Satriana menyatakan, pihaknya menemukan beberapa hambatan yang dihadapi oleh Pemprov Jabar terkait vaksinasi Covid-19. Hambatan tersebut terkait database dan aplikasi.
Baca Juga
Advertisement
Ombudsman mendapatkan informasi bahwa Tenaga Kesehatan (nakes) yang menjadi sasaran dalam vaksinasi ini adalah nakes yang melakukan pelayanan langsung ke masyarakat.
Namun dalam perjalanannya, Dan Satriana memaparkan, terdapat sejumlah hambatan. Antara lain adalah masih banyaknya data nakes yang belum di-input terutama pada fasilitas pelayanan kesehatan swasta, data sasaran vaksin yang tidak merata pada masing-masing fasyankes, dan deadline waktu registrasi yang tidak jelas. Hal itu menyebabkan timbulnya kesulitan dalam penghitungan target cakupan dan kebutuhan vaksin.
"Dalam pelaksanaan vaksinasi tahap I termin I, capaian target vaksinasi hanya 25 persen disebabkan adanya calon penerima vaksin yang gagal divaksin karena tidak lolos screening yang menyebabkan tidak boleh divaksin atau ditunda pelaksanaannya serta penerima vaksin tidak hadir," kata Dan Satriana dalam kegiatan diskusi virtual bersama penyelenggara vaksinasi Covid-19 di Jabar, pada Selasa (26/1/2021).
Selain database, hambatan juga ditemui pada penggunaan aplikasi PCare. Temuan Ombudsman, banyak tenaga kesehatan yang telah melakukan registrasi melalui SISDMK namun namanya belum terdaftar atau terintegrasi sehingga tenaga kesehatan tersebut tidak dapat divaksin meskipun vaksinnya tersedia, tapi nama tidak ada pada sistem aplikasi PCare.
"Ombudsman menilai masih banyak ditemui hambatan serta permasalahan yang muncul terkait pelaksanaan program vaksin di Jawa Barat di mana permasalahan database serta aplikasi menjadi hal utama selain pada permasalahan teknis, sarana-prasarana, serta SDM yang tersedia," tutur Dan Satriana.
Namun demikian, lanjut Dan, Ombudsman juga mengapresiasi langkah-langkah pemerintah daerah dalam hal menanggulangi serta mengatasi hambatan dan permasalahan yang ditemui antara lain koordinasi dan komunikasi dengan instansi terkait, baik Kemenkes RI dan BPJS terkait data dan aplikasi, pembuatan aturan dan SOP penyelenggaraan di daerah, penyedian sarana-prasarana, pelatihan SDM serta penyediaan anggaran baik untuk tahapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring evaluasi serta manajemen Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
Selain itu juga, kata Dan, yang menjadi perhatian penting bagi Ombudsman adalah penyiapan pengelolaan pengaduan baik di tingkat Fasyankes pelaksana vaksinasi maupun berjenjang sampai ke tingkat pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan kabupaten/kota hingga provinsi.
"Ombudsman dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas dan sebagai mitra penyelenggara pelayanan publik tetap mengawal program vaksinasi Covid-19 di Indonesia, dan berharap program tersebut dapat berjalan lancar dan sukses serta segala hambatan dan permasalahan dapat diatasi dengan cepat dan tepat," kata Dan.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan penerima suntik vaksin Covid-19 tahap pertama yang dilaksanakan serentak di tujuh kota/kabupaten sejak 14 Januari lalu masih rendah. Jawa Barat mendapatkan sebanyak 97.080 vial vaksin untuk 48 ribuan tenaga kesehatan (nakes).
"Saya laporkan vaksinasi tahap I belum memuaskan baru 25 persen dari target seharusnya. Jadi nakes yang seharusnya 100 persen disuntik ternyata dengan berbagai dinamika itu hanya 25 persen," ujarnya di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (25/1/2021).