Sukses

Sejumlah Tenaga Kesehatan di Riau Tolak Disuntik Vaksin Covid-19, Apa Sanksinya?

Sejumlah tenaga kesehatan di Riau menolak menerima vaksin Covid-19 dengan ragam alasan, salah satunya terpengaruh berita hoaks.

Liputan6.com, Pekanbaru - Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) di Provinsi Riau menolak disuntik vaksin Covid-19. Penolakan vaksin Sinovac ini dengan ragam alasan, mulai dari ketakutan secara pribadi hingga termakan berita hoaks.

Adanya nakes menolak vaksin Covid-19 ini disampaikan juru bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di Riau, dr Indra Yovi. Hanya saja, dokter spesialis paru ini belum mendapat data berapa orang menolak.

"Namanya manusia, oknum itu pasti ada, ini yang perlu diluruskan bahwa vaksinasi itu tidak berbahaya," kata Indra di Pekanbaru, Kamis siang, 28 Januari 2021.

Indra menyebut dirinya sudah mendapatkan dosis kedua vaksin Covid-19 pada Kamis pagi bersama anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Riau. Sejauh ini, Indra menyatakan dirinya baik-baik saja.

Sejak mendapat dosis pertama pada pertengahan Januari lalu, Indra juga menyatakan tidak ada yang terjadi pada dirinya. Gejala yang didapatkan bersifat umum seperti nyeri.

"Namanya orang yang disuntik pasti nyeri, tadi sudah observasi selama 30 menit, tidak terjadi apa-apa," tegas Indra.

Menurut Indra, apa yang dialami dirinya dan ribuan orang yang sudah disuntik menjadi bukti vaksin Covid-19 itu aman bagi masyarakat. Dia pun menyebut vaksin Covid-19 ini sama dengan vaksin lain yang sudah ada di Indonesia.

"Sama dengan vaksin BCG ataupun vaksin DPT," sebut Indra.

Indra menjelaskan, vaksin Covid-19 itu bertujuan melindungi diri dan keluarga. Dia pun mengimbau nakes sebagai orang yang berhak menerima vaksin pertama untuk tidak menolak.

"Kalau Anda layak divaksin kenapa takut, saya sudah dua kali, baik-baik saja," kata Indra.

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Nakes Tahu UU Karantina

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Riau Mimi Yuliani Nazir mengakui adanya sejumlah nakes menolak vaksin. Dia pun menyebut nakes menolak akan ada sanksi.

"Dalam Undang-Undang Wabah dan Undang-Undang Karantina itu ada, saya kira nakes paham akan hal ini," tegas Mimi.

Sebagaimana diketahui, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana, yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta.

Di sisi lain, Indra mengimbau tokoh masyarakat dan nakes yang sudah menerima vaksin untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, menghindari kerumunan, dan rajin mencuci tangan.

Pasalnya, vaksin Covid-19 bukan jaminan terhindar dari virus corona. Namun, vaksin membuat imunitas atau antibodi ketika terpapar virus lebih tinggi dibanding orang yang belum menerima vaksin.

"Vaksin ini mengurangi risiko ataupun gejala sehingga ketika terkena gejalanya ringan dan mengurangi resiko meninggal dunia," ucap Indra.

Indra juga menyebut vaksin harus dilakukan dua kali. Jarak antara dosis pertama dan kedua adalah dua minggu sehingga antibodi dalam tubuh terbentuk utuh.

"Kalau sekali saja itu percuma, harus dua kali," ucap Indra.