Liputan6.com, Kebumen - Judi sudah menjadi candu bagi MJ (47), warga Desa Ambalkebrek, Kecamatan Ambal Kabupaten Kebumen. Ia yang kecanduan judi sejak remaja rela melakukan apa saja untuk meredakan dahaga candu judinya, termasuk mencuri kambing.
MJ diduga mencuri tiga ekor kambing milik Ngadipan, warga Desa Indrosari, Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen, Sabtu (23/1/2021) pukul 03.00 WIB.
Advertisement
Baca Juga
Ia mencuri kambing demi bisa memasang taruhan judi togel ataupun judi online. Ia berdalih, dengan bermain judi ia bisa kaya dan membayar tuntas modal yang sebelumnya ia belanjakan untuk taruhan.
Satu dari tiga ekor kambing yang ia curi telah dijual ke Pasar Hewan di Kabupaten Banyumas seharga Rp800 ribu. Uang hasil penjualan ia bagi dua dengan rekan dalam tindak kejahatan ini.
"Saat ini uangnya sudah habis untuk beli nomor togel," kata dia saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Kamis (28/1/2021).
MJ yang sehari-hari bekerja sebagai petani mengaku setiap pasang nomor togel bisa menghabiskan uang Rp20 ribu hingga Rp60 ribu. Ia mengatakan cukup sering memasang judi togel.
Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Modus Pencuri Kambing
"Tersangka dalam melakukan aksinya bersama satu teman lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran," kata Kapolsek Buluspesantren, AKP Sumardi, yang didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto, Kamis (28/1/2021).
Dari pengakuan MJ, sebelum mencuri, mereka mengintai kandang kambing yang akan menjadi sasaran. Mereka memilih kandang yang lokasinya jauh dari rumah pemiliknya.
"Untuk membuka pintu kandang, tersangka membakar tali pengikat pintu dengan korek. Setelah terputus, kambing digiring keluar kandang melalui persawahan agar tidak terlihat warga," ucapnya.
Korban melaporkan pencurian yang menimpanya ke Polsek Buluspesantren. Polisi bergerak cepat menyelidiki kasus ini. Penyelidikan ini berbuah manis. Polisi berhasil mengantongi nama-nama yang dicurigai sebagai pelaku pencurian.
Unit Reskrim Polsek Buluspesantren menangkap tersangka di rumahnya pada hari berikutnya, Minggu (24/1/2021) pukul 01.00 WIB. Penangkapan berjalan mulus karena tidak ada perlawanan dari tersangka.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. MJ terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Advertisement