Sukses

Demi Selesaikan Sengketa Pilkada, KPU Indragiri Hulu Buka Kotak Suara Tanpa Perwakilan Bawaslu

KPU Indragiri Hulu membuka kotak suara sebagai bukti sengketa pilkada di Mahkamah Agung meski tanpa kehadiran Bawaslu meskipun sebelumnya sudah diundang.

Liputan6.com, Pekanbaru - Hasil pemilihan calon bupati dan wakil bupati di Indragiri Hulu, Riau, masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi. Sidang lanjutan bakal dilakukan pada 2 Februari mendatang dengan agenda pembuktian.

Salah satu bukti yang akan dibawa Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupa fotokopi salinan formulir C-1. Oleh karena itu, KPU Indragiri Hulu membuka lagi kotak suara berdasarkan pemberitahuan dari KPU pusat.

Komisioner KPU Indragiri Hulu Dwi Apriansyah menyebut pembukaan baru bisa dilakukan pada Jumat, 29 Januari 2021, pukul 15.00 WIB. Sedianya dilakukan pada pukul 09.00 WIB karena menunggu kehadiran perwakilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.

"Namun pihak Bawaslu tidak datang meski sudah diberitahukan melalui surat dua kali, yaitu 26 Januari dan 28 Januari," kata Dwi, Jum'at petang.

Pembukaan berdasarkan surat dinas KPU RI nomor 89/PY.02.1-SD/03/KPU/1/2021 itu akhirnya dilakukan tanpa Bawaslu. Pembukaan untuk mengambil 27 dokumen formulir C-1 ini dilihat saksi dari pasangan yang mengajukan gugatan dan polisi.

"Dokumen ini akan difotokopi dan dibawa ke sidang lanjutan di MK," katanya.

Komisioner KPU Indragiri Hulu lainnya, Fitra Rovi, mengaku sudah mendatangi kantor Bawaslu untuk meminta kehadiran perwakilannya. Fitra juga menjemput kunci gudang penyimpanan kotak suara karena jadwal sidang lanjutan sudah dekat.

"Tadi kuncinya Ketua Bawaslu yang serahkan, katanya tidak hadir berdasarkan rapat pleno," kata Fitra.

Dari Bawaslu, Fitra juga mendapat informasi ketidakhadiran itu juga arahan dari pimpinan. Hanya saja, Fitra tidak mengerti perintah pimpinan seperti apa karena tidak ada suratnya.

 

 

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 3 halaman

Saksi Paslon Kecewa

Ketidakhadiran pihak Bawaslu ini membuat saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut tiga, Marlius, kecewa. Dia menyebut seharusnya Bawaslu datang karena KPU Indragiri Hulu sudah mendapat surat membongkar kotak suara.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Saksi Paslon nomor urut tiga lainnya, Zaudi. Zaudi mengatakan bahwa Bawaslu selaku pihak berkompeten dalam pengawasan pembukaan kotak suara harusnya hadir.

"Bagaimanapun ada prosedur yang ditempuh para pihak. Kita berharap di dalam acara seperti ini yang berkompeten untuk hadir adalah Bawaslu," ujarnya.

Selain itu, saksi paslon nomor urut empat, Harianto juga mengungkapkan kekecewaannya. Dia menyatakan Bawaslu harus mengawasi pengambilan bukti itu hingga ke MK.

"Kalau tidak dihadiri Bawaslu, KPU yang jadi bulan-bulanan," tegas Harianto.

3 dari 3 halaman

Bawaslu: Kami Tidak Wajib Hadir

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menyebut ketidakhadiran Bawaslu setempat bukan hasil pleno tapi berdasarkan pertimbangan pihaknya. Salah satunya pembukaan kotak suara itu sudah masuk ranah sengketa di MK.

"Sehingga Bawaslu tidak wajib hadir karena sudah masuk untuk pembuktian," kata Rusidi.

Rusidi menjelaskan, Bawaslu baru bisa hadir jika ada persetujuan ataupun perintah MK karena pengambilan formulir C-1 itu sudah diajukan sebagai dalil oleh pemohon.

Meski tidak hadir, Rusidi menyatakan pihaknya bakal tetap mengawasi apa yang dilakukan KPU. Hanya saja sifatnya tidak langsung tapi dengan mencari informasi ke berbagai pihak.

"Selain itu, Bawaslu tidak hadir karena kami nantinya sebagai pihak yang diminta memberi keterangan oleh MK, maka harus netral," ucap Rusidi.

Di sisi lain, Rusidi menyebut pembukaan kotak suara sudah masuk ranah pemohon ke MK. Apalagi, KPU sewaktu rekapitulasi sudah punya dokumentasi tanpa harus mengambil langsung di kotak suara.

"Dan itu masuk dalil pemohon, Bawaslu dalam posisi tidak ikut langsung tapi pengawasan," kata Rusidi.

Sebagai informasi, suara terbanyak di Indragiri Hulu diperoleh pasangan calon nomor 2. Namun, ada gugatan ke MK oleh pasangan lain yang hingga kini masih berlangsung.