Liputan6.com, Manado - Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe, Sulut, berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras (miras) jenis Cap Tikus dan berbagai jenis bahan kima, dalam pelaksanaan operasi rutin, Jumat (29/01/2021).
Barang bukti tersebut didapati di dalam gudang milik seorang pria berinisial JP (50), warga Kelurahan Dumuhung, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Advertisement
Baca Juga
Kasubbag Humas Polres Kepulauan Sangihe AKP Jakub Sedu mengatakan, operasi rutin tersebut dilakukan di beberapa lokasi di wilayah Tahuna.
“Sasarannya antara lain, orang yang membawa atau menjual minuman keras tanpa izin, orang mabuk, serta orang yang membawa atau menyimpan bahan-bahan berbahaya,” ujarnya.
Barang bukti yang ditemukan saat operasi terdiri dari 300 liter Cap Tikus yang dikemas dalam 12 jeriken dan 24 botol bekas air mineral ukuran 600 ml. Kemudian ada tujuh jeriken diduga berisi air keras yang bertuliskan Hydrogen Peroxide, tiga karung bahan kimia jenis carbon, serta 99 botol PB Nitrat Nomor 3.
“Seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Sangihe. Kasus ini dalam penanganan dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui asal-usul barang maupun peruntukannya,” ujar Jakub.