Liputan6.com, Palembang - Trauma mendalam dialami CS (10), pelajar kelas 4 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel), usai menjadi korban pencabulan.
Pelaku pencabulan ternyata orang terdekatnya, BA (28), yang tak lain adalah tetangganya sendiri di Kecamatan Pemulutan Selatan Ogan Ilir.
Advertisement
Baca Juga
Diungkapkan Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kasatreskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara, aksi pencabulan tersebut terjadi pada tanggal 6 Oktober 2020 lalu, yang akhirnya dilaporkan orangtua korban ke Polres Ogan Ilir.
Peristiwa berawal ketika korban berjalan seorang diri pulang dari sekolah menuju ke rumahnya. Tiba-tiba datang BA mengendarai sepeda motornya.
Tersangka menawarkan korban untuk naik ke kendaraannya dan akan diantar pulang ke rumahnya. Karena merasa akrab, CS pun menuruti ajakan tersangka.
Di tengah perjalanan, tersangka mengarahkan sepeda motornya ke dalam hutan. BA beralasan akan mencari daun kelapa, untuk membuat sapu lidi.
“Di dalam hutan, mereka turun dari sepeda motor. Namun tersangka langsung menarik tangan korban dan memaksa korban duduk di tanah,” ucapnya.
Korban pun langsung berteriak, namun tersangka dengan cepat membungkam mulut bocah berusia 10 tahun tersebut.
Di saat korban tak berdaya, tersangka melakukan aksi pencabulan. Karena merasa terancam, korban kembali berteriak dan berusaha memberontak.
“Korban sempat melawan dan menendang tersangka. Saat tersangka tersungkur, korban langsung berlari dan menuju ke rumah salah seorang kerabatnya,” kata Kasatreskrim Polres Ogan Ilir tersebut.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Tersangka Melarikan Diri
Mendengar cerita korban, kerabatnya langsung melapor ke kepala desa setempat dan orangtua korban.
Emosi keluarga CS pun tak terbendung. Mereka langsung mendatangi kediaman tersangka di Ogan Ilir, namun BA tidak berada di rumahnya.
Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, tim Polres Ogan Ilir langsung mencari keberadaan BA, namun hasilnya nihil.
“Kita lalu mendapati kabar, jika tersangka sudah ada di rumahnya. Saat tersangka tertidur lelam, petugas Unit PPA pimpinan Iptu Avif Pinarcoyo langsung meringkus tersangka dan menggiringnya ke Mapolres Ogan Ilir,” ucapnya.
Advertisement
Malu ke Anak Istri
Tersangka akhirnya mengakui perbuatannya dan terancam Pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76 E Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Yaitu tentang perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyesal telah melakukan tindak asusila ke anak tetangganya tersebut.
“Selama ini, saya berkeliling di seputaran Pemulutan Ogan Ilir saja, tidak kemana-mana. Saya menyesal, malu sama anak istri saya,” ucapnya yang sehari-hari berprofesi sebagai petani.