Sukses

Berkeliaran di Jalan Raya, Sapi Ternak Warga Ogan Ilir akan Disita

Para pengendara yang melewati Jalinsum di Ogan Ilir Sumsel merasa terganggu dengan sapi ternak yang dibiarkan berkeliaran di tengah jalan.

Liputan6.com, Palembang - Kemacetan yang sering terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel), sepertinya bukan lagi permasalahan utama.

Namun adanya hewan ternak yang berkeliaran bebas di jalinsum, membuat aktivitas lalu lintas di jalan raya tersebut jadi terganggu. Bahkan keberadaan sapi ternak yang dibiarkan lepas tersebut, berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas (lakalantas).

Suhada, warga Indralaya Ogan Ilir Sumsel, mengeluhkan aktivitas menggembala sapi para peternak sapi yang membiarkan hewan ternaknya berkeliaran bebas di jalanan.

“Jalan raya seperti tempat menggembala sapi saja, sangat menganggu. Hampir setiap hari, sapi-sapi ternak berkeliaran di jalan,” ucapnya, Sabtu (30/1/2021).

Pria yang sudah 10 tahun tinggal di Indralaya Ogan Ilir ini, kerap melihat kecelakaan yang terjadi karena para pengendara menghindari hewan ternak tersebut.

Seperti beberapa malam kemarin, salah satu kendaraan jenis pick up menabrak bagian belakang truk, karena menghidari sapi yang berkeliaran di jalan.

“Banyak kecelakaan di sini karena sapi ternak itu, bahkan ada juga sapi yang akhirnya tertabrak pengendara,” ucapnya.

Dirinya pun tidak mengetahui siapa pemilik hewan ternak tersebut. Namun Suhada berharap, aparat berwenang bisa mengatasi kondisi ini, agar tidak memakan korban jiwa.

Adanya laporan tersebut, tim Satpol-PP Ogan Ilir langsung bergerak mencari siapa pemilik sapi ternak, yang meresahkan para pengendara kendaraan di Jalinsum Ogan Ilir.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

2 dari 3 halaman

Perda Peternak

"Kami akan berupaya secara persuasif dan mendatangi pemilik hewan ternak. Akan melibatkan juga kepala desa maupun lurah atau camat," Kasat Pol PP Ogan Ilir, Ahmad Fauzi.

Menurutnya, pemeliharaan hewan berkaki empat ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 33 Tahun 2005.

Yang mana, setiap pemilik maupun peternak, harus memelihara hewan peliharaan dengan baik. Sehingga tidak mengganggu ketertiban dan keselamatan umum, kebersihan dan keindahan lingkungan.

3 dari 3 halaman

Imbau Peternak Sapi

“Jika melanggar, pemilik maupun peternak dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda,” katanya.

Bahkan di Pasal 7 Ayat 1 Perda Nomor 33 Tahun 2005, disebutkan penahanan atau menyita hewan ternak dan pada Pasal 6 Ayat 3, akan dikenakan denda untuk ternak besar seperti sapi, kerbau dan kuda sebesar Rp 50 ribu perekor perhari.

"Kami akan imbau terlebih dahulu ke pemilik maupun peternak, untuk berinisiatif mengandangkan hewan ternaknya. Agar hewan ternaknya tidak berkeliaran di jalan raya,” katanya.