Sukses

Penyelundupan Narkotika Senilai Rp12,4 M Asal Malaysia Digagalkan di Batam

Total nilai tangkapan sabu dan ekstasi tersebut ditaksir Rp12,4 miliar, dengan estimasi harga jual sabu Rp1.000.000/gram dan ekstasi Rp200 ribu per butir

Liputan6.com, Batam - Tim gabungan Sub Direktorat (Subdit) Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan (Dit. P2) Kantor Pusat dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Batam bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu, ekstasi dan happy five asal Malaysia di Perairan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susilo Brata mengatakan total nilai tangkapan sabu dan ekstasi tersebut ditaksir Rp12,4 miliar, dengan estimasi harga jual sabu Rp1.000.000/gram dan ekstasi Rp200 ribu per butir.

“Kronologi diawali dengan penyampaian Nota Hasil Intelijen (NHI) dari Subdit Narkotika Dit. P2 Bea Cukai pada Rabu, 13 Januari 2021, bahwa akan ada kegiatan pemasukan narkotika dari Malaysia menuju Batam,” ujar Susila Brata Kepada melauli siaran tulis yang diterima Liputan6.com, Sabtu (30/1/2021).

Susila mejelaskan Tim P2 Lapangan dan Tim CSS (Coastal Surveillance System) Bea Cukai Batam berkoordinasi dengan Tim Dit. IV Bareskrim Polri. Pada hari Kamis (21/01), tim menggeledah sebuah mobil di KP Agas Tanjung Umma Lubuk Baja Kota Batam yang dikendarai oleh SK bersama MNS.

“Salah seorang pelaku (SK) berusaha mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur,” ujar Susila.

Lebih detail, Susila mengungkapkan hasil pemeriksaan awal pada mobil tersebut, petugas mendapati dua karung warna putih yang masing-masing di dalamnya terdapat jeriken plastik warna biru, dan di dalam jeriken tersebut terdapat masing-masing satu buah tas warna hitam.

“Tas itu berisi bungkusan teh hijau dan aluminium foil berisi pil yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu, ekstasi, dan happy five,” ungkap Susila.

 

2 dari 3 halaman

Jaringan Lapas Barelang

Kemudian kedua pelaku yang membawa barang tersebut diamankan petugas dan setelah diinterogasi, didapati informasi bahwa mereka diperintah oleh HY.

“Tim segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang yaitu HY dan H di Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, dan keduanya mengakui bahwa tersangka HY yang menyuruh SK dan MNS,” kata Susila.

Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan pada Jumat (22/01) dengan teknik controlled delivery ke Kecamatan Batam Kota dan berhasil menangkap tersangka RFH yang akan mengambil barang haram berupa sabu sebanyak 5 kilogram dan mengakui diperintah oleh warga binaan lapas Barelang (WN Malaysia). RFH ditembak karena mencoba melarikan diri.

“Barang bukti berupa ekstasi, menurut pengakuannya akan diedarkan di salah satu tempat hiburan malam di kota Batam,” kata Susila.

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh tim gabungan Bea Cukai dan Polri diantaranya yaitu, delapan bungkus sabu dengan berat total 8.206 gram brutto, 21.000 butir ekstasi, 220 butir happy five, handphone milik SK, HY, dan H, serta satu unit mobil yang mengangkut barang haram tersebut.

Menurut Susila penindakan kali ini juga telah berhasil menyelamatkan 30 ribu jiwa manusia dengan asumsi per orang mengonsumsi satu butir atau gram sabu.

“Terhadap barang hasil penindakan serta para terduga pelaku telah diserahterimakan ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lebih lanjut,” ujarnya.

3 dari 3 halaman

Simak Video Pilihan Berikut Ini: