Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan agar mempersingkat mekanisme pelaporan kasus Covid-19. Dengan begitu data yang disajikan secara nasional di laman Kemenkes atau Satgas Covid-19 benar-benar mencerminkan waktu sebenarnya dan tidak bercampur dengan data lama.
Adapun penyebab bercampurnya data disebabkan angka harian harus dirilis dengan tidak mengonfirmasi ulang ke pemerintah daerah. Sehingga pengiriman data dengan konfirmasi ulang ke daerah inilah yang menyebabkan proses pengiriman data harian berlangsung lama.
"Saran saya kalau daerah melaporkan ke Kemenkes langsung saja dilaporkan ke publik tanpa harus dikonfirmasi ulang lagi. Jadi saya mohon prosedur pelaporannya agar dipersingkat," ujarnya saat rapat virtual bersama Menko Marves dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu malam (31/1/2021).
Advertisement
Baca Juga
Pria yang akrab disapa Emil itu mencontohkan, pada 27 Januari Kemenkes mengumumkan kasus harian Jabar sebanyak 3.198. Sementara Labkesda Jabar mencatat kasus ada 1.200. Selisih yang terpublikasi di Kemenkes merupakan data lama sekitar 1.900 kasus.
"Selama ini kan lab daerah itu lapor ke pusat lalu oleh pusat dikonfirmasi lagi ke kota/kabupaten. Nah, proses konfirmasi ulang inilah yang membuat keterlambatan karena daerah merespons baliknya lama lagi," ungkapnya.
Emil pun membeberkan hingga kini masih ada 20 ribu kasus Jawa Barat yang belum terlaporkan karena harus menunggu antrean.
"Saya mau buka-bukaan saja masih ada antrean data di lab kami 20 ribu kasus yang belum terlaporkan," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Marion Siagian menyebutkan ada empat faktor penyebab pelaporan kasus baru positif terhambat.
Pertama, waktu pelaporan data ke pemerintah pusat dibatasi yakni sampai pukul 14.00 WIB, sementara ada 49 variabel untuk setiap pasien yang mesti diinput. Situasi tersebut menjadi salah satu kendala bagi sumber daya manusia (SDM) di daerah dalam melakukan pelaporan. Kedua, data spesimen telah diinput, tapi data hasil pemeriksaan belum diinput oleh laboratorium jejaring pengetesan.
Ketiga, puskesmas, rumah sakit, dinas kesehatan, dan laboratorium, harus menginput data ke dalam berbagai aplikasi sehingga membingungkan.
"Semangat satu data juga perlu dimiliki oleh kabupaten/kota, di mana rilis data baik di pusat, provinsi maupun kabupaten/kota mengacu pada data yang sama, dengan referensi waktu yang sama," tutur Marion.
Keempat, masih ada laboratorium jejaring yang tidak melaporkan hasil pemeriksaan ke dalam aplikasi New All Record.
Gubernur Jawa Barat sendiri telah berkirim surat langsung ke Kemenkes tertanggal 15 Januari 2021. Salah satunya usulan mempersingkat pelaporan data kasus Covid-19.
Â
Â
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.