Sukses

Mencari Biang Keladi Tumpukan Sampah di Pekanbaru

Polda Riau memeriksa Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Jamil terkait tumpukan sampah di Pekanbaru.

Liputan6.com, Pekanbaru - Setelah dua kali mangkir, akhirnya Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Jamil memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Orang nomor satu di kalangan aparatur sipil negara Kota Madani Bertuah itu diminta keterangan soal tumpukan sampah di Pekanbaru.

Perkara tumpukan sampah di Pekanbaru ini tengah digesa penyidikannya oleh Polda Riau. Sejumlah pejabat utama di pemerintah setempat sudah diperiksa untuk menemukan siapa orang yang bertanggung jawab.

Muhammad Jamil datang ke ruangan penyidik Subdit II Reskrimum Polda Riau pada Senin pagi, 1 Februari 2021, pukul 09.00 WIB. Beberapa jam kemudian, Jamil keluar untuk istirahat dan makan siang.

Menggunakan baju dinas, Jamil didampingi Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomiaan Setdako Pekanbaru, Elsyabrina. Terlihat pula Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru, Syoffaizal dan Kabag Pemberdayaan, Erna Junita.

Setelah kembali lagi ke ruang pemeriksaan, Jamil keluar lagi pukul 16.00 WIB. Kepada wartawan, Jamil mengaku kedatangannya memenuhi panggilan penyidik terkait pengusutan perkara dugaan pengelolaan sampah di Pekanbaru.

"Kami sudah memberikan keterangan sesuai dengan kewenangan kami," sebut Jamil.

Jamil menjelaskan, pengelolaan sampah di Pekanbaru sudah diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Dia pun mengaku memberi keterangan hanya sepengetahuan dirinya dan apa yang sudah dilaksanakan.

"Tentang tupoksi kami, terkait apa yang sudah kita laksanakan, koordinasi dan pengawasan yang sudah dilakukan," jelas Jamil.

 

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Dua Kali Panggilan

Sedianya, Jamil memberikan keterangan pada Selasa, 26 Januari 2021. Hanya saja dia tidak datang sehingga penyidik kembali melayangkan panggilan kedua pada Kamis, 28 Februari 2021.

Jamil menyebut dirinya tidak datang karena sedang berada di Jakarta kala itu. Dia juga menyebut sudah mengutus Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian, Elsyabrina untuk menghadap penyidik.

Informasi dirangkum, penyidik sudah memeriksa 13 saksi dari masyarakat, 18 dari DLHK, saksi ahli pidana, saksi ahli hukum tata negera, saksi ahli keselamatan lalu lintas, serta Kepala Bappeda Kota Pekanbaru Ahmad ST.

Pengusutan perkara ini, berawal adanya tumpukan sampah di sejumah titik pada ruas jalan di Kota Bertuah. Kondisi ini terjadi karena kontrak kerja PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya selaku pihak ketiga dalam jasa angkutan sampah telah berakhir.

Akibat kontrak habis itu, pengangkutan sampah diambil alih DLHK Pekanbaru. Dalam masa transisi itu, DLHK mengangkut sampah di 12 kecamatan, menjelang didapatinya pemenang lelang proyek tersebut.

Namun, kinerja DLHK dinilai belum maksimal dikarenakan keterbatasan sarana dan prasarana. Apalagi belakangan proses lelang batal sehingga masyarakat Pekanbaru hidup dengan tumpukan sampah.

Atas permasalahan ini, Polda Riau melakukan proses penyelidikan hingga naik ke penyidikan. Penyidik menerapkan Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dalam kasus ini.