Sukses

Seorang Tersangka Korupsi Hotel Kuansing Lepas dari Jeratan Hukum, Mengapa?

Kejari Kuansing menahan dua tersangka korupsi hotel Kuansing sementara satu tersangka lain bebas dari jeratan hukum dan penjara.

Liputan6.com, Pekanbaru - Jaksa di Kejari Kuansing, Riau, menahan dua pejabat pemerintah setempat, Fahruddin dan Alfion. Nama pertama pernah menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, sementara kedua masih aktif sebagai kepala bidang di dinas tersebut.

Kepala Kejari Kuansing Hadiman menyebut keduanya merupakan tersangka dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan di hotel milik daerah setempat. Penahanan berlangsung 20 hari ke depan terhitung 28 Januari 2021.

"Sampai nanti 16 Februari, sementara dititipkan di tahanan Polres Kuansing," kata Hadiman, Senin petang, 1 Februari 2021.

Sebenarnya, dalam kasus ini masih ada tersangka lain, yaitu Robert Tambunan selalu Direktur PT Betania Prima. Hanya saja, dia lepas dari hukuman penjara karena meninggal dunia.

"Otomatis perbuatan pidananya langsung gugur," tegas Hadiman.

Dalam kasus ini jaksa sudah mengantongi kerugian negara. Berdasarkan hasil audit ahli penghitungan kerugian negara, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian Rp5 miliar lebih.

Setelah penahanan, tambah Hadiman, pihak bakal berusaha secepatnya merampungkan berkas kedua tersangka. Selanjutnya, dilimpahkan ke pengadilan agar kedua tersangka disidangkan.

Kasus ini juga menyerempet sejumlah tokoh publik, mulai dari Bupati Kuansing terpilih, Andi Putra hingga mantan Bupati Kuansing dan wakilnya, Sukarmis serta Zulkifli. Nama-nama tersebut bakal memberikan kesaksian di pengadilan.

"Semuanya sudah di BAP (berita acara pemeriksaan), pasti bersaksi di pengadilan," katanya.

 

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Modus Korupsi

Dugaan korupsi ini bermulai ketika Pemerintah Kabupaten Kuansing pada tahun 2015 melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang ingin membuat ruang pertemuan di hotel daerah.

Adapun sumber dana yang digunakan dari APBD Kabupaten Kuansing dengan pagu anggaran sebesar Rp13.100.250.800. Berdasarkan nomor kontrak 640/KONT/CKTR-PA/2015/17.91 tanggal 21 Agustus 2015, kontraktornya adalah PT Betania Prima.

Dalam perjalanannya terjadi keterlambatan pembayaran uang muka oleh dinas kepada PT Betania Prima sehingga pekerjaan menjadi terlambat. Dalam pelaksanaannya, PT Betania Prima tidak pernah di lokasi pekerjaan namun direktur perusahaan selalu datang saat pencairan.

Pada saat berakhirnya masa kontrak, PT Betania Prima hanya mampu menyelesaikan bobot pekerjaan sebesar 44,50 persen. Dengan nilai total yang dibayarkan sebanyak Rp5.263.454.700,00. Oleh PPK, PT Betania Prima dikenakan denda sebanyak Rp352.678.951,14.

Meskipun PT Betania Prima dikenakan denda pihak dinas tidak pernah menagihnya. Padahal, ada bank garansi dari PT Betania Prima di BRK (Bank Riau Kepri) sebanyak Rp629.671.400 yang bisa diklaim oleh dinas untuk disetorkan ke kas daerah Kabupaten Kuansing tapi itu tidak dilakukan.

Sejak awal, dinas tidak pernah membentuk tim Penilai Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Dinas juga tidak pernah melakukan serah terima terhadap hasil pekerjaan PT Betania Prima.