Liputan6.com, Pekanbaru - Kabupaten Bengkalis sepertinya tak pernah lepas dari sorotan penegak hukum. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Amril Mukminin sebagai bupati kemudian disusul Polda Riau menangkap wakil bupati Muhammad, kini giliran Kejati Riau mengusut dugaan korupsi di daerah berjuluk Junjungan itu.
Informasi dirangkum, Pidana Khusus Kejati Riau tengah mengusut dugaan bagi-bagi proyek di Kabupaten Bengkalis. Dugaan ini sebelumnya dilaporkan ke Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia, lalu diteruskan ke Kejati Riau.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Azazi tak menampik pengusutan tersebut. Dia menyebut anggotanya tengah mempelajari dokumen-dokumen dugaan bagi-bagi proyek yang diperkirakan terjadi pada 2014 hingga 2019.
Advertisement
"Tengah mencocokkan setiap dokumen terkait kegiatan yang dilaporkan," kata Hilman di Pekanbaru.
Hilman menjelaskan, pencocokan itu terkait dengan kontrak proyek, owner estimate (OE) atau perkiraan harga pengadaan barang/jasa yang disahkan pemerintah kabupaten, kemudian melakukan uji petik.
"Tidak semua dokumen yang dilihat, hanya yang dicurigai saja," ucap Hilman.
Selain dokumen, jaksa juga sudah meminta keterangan sejumlah pihak. Terutama yang mengetahui adanya permainan rekayasa atau pengkondisian bagi-bagi jatah proyek di Kabupaten Bengkalis.
"Namun yang lebih banyak dipelajari itu adalah dokumen proyeknya," sebut Hilman.
Simak video pilihan berikut ini:
Nama Familiar di KPK
Seandainya nanti dalam penelitian jaksa menemukan dugaan rekayasa dan bagi-bagi proyek, proses permintaan keterangan dilanjutkan lagi. Tak menutup kemungkinan dugaan ini naik ke penyelidikan hingga penyidikan kalau ditemukan peristiwa pidana.
Adapun sejumlah pihak yang pernah diperiksa adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bengkalis, Ardiansyah. Selanjutnya, anggota DPRD Bengkalis, Ruby Handoko alias Akok.
Ardiansyah sendiri cukup familiar dengan penegak hukum. Dia pernah menjadi saksi dalam kasus Amril Mukminin terkait suap proyek jalan Duri-Sei Pakning di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam persidangan, Ardiansyah mengaku menerima uang Rp650 juta dari PT Citra Gading Asritama (CGA). Uang itu sudah dikembalikannya ke penyidik KPK.
Adapun perusahaan tersebut merupakan pihak yang mengerjakan proyek jalan Duri-Sei Pakning itu, di mana Ardiansyah menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Nama Akok juga sempat menghiasi media massa, baik cetak maupun online beberapa waktu lalu karena rumahnya pernah digeledah KPK. Dari penggeledahan itu KPK menyita sejumlah dokumen.
Tidak hanya itu, Akok juga pernah disebut memberi uang sebanyak Rp50 juta kepada Tajul Mudaris, mantan Plt Kadis PUPR Bengkalis. Uang itu terkait dengan sebuah proyek yang dikerjakan Akok di Kabupaten Bengkalis. Hal ini terungkap dalam persidangan perkara suap Amril Mukminin.
Advertisement