Liputan6.com, Manado - Tiga orang Ibu Rumah Tangga (IRT) bersama dua lelaki yang bekerja sebagai sopir diamankan Timsus Waruga Polres Minahasa Utara. Lima warga ini tertangkap tangan sedang berjudi jenis kartu remi, di Desa Pinili, Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara, Sulut, Sabtu (30/1/2021) sekitar pukul 23.30 Wita.
Aparat Polres Minahasa Utara  juga ikut mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang ditemukan berjumlah Rp5.710.000 serta 2 dos kartu remi.
Advertisement
Baca Juga
Ketiga IRT itu adalah GK (46) pemilik rumah, BS (26), SL (28). Mereka dan IT (29) merupakan warga Desa Pinili. Sementara, seorang lagi warga Desa Klabat berinisial NR (49).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, terbongkarnya kasus judi remi ini karena informasi dari warga kepada aparat kepolisian.
"Para pelaku permainan judi jenis kartu remi bersama barang bukti saat ini sudah diamankan anggota Timsus Waruga Polres Minahasa Utara guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Abraham Abast.
Beberapa hari sebelumnya, aparat Polres Minahasa Utara juga berhasil membongkar kasus judi remi yang melibatkan sejumlah IRT di daerah tersebut.