Liputan6.com, Gorontalo - Entah setan apa yang telah merasuki pikirannya, seorang pria di Provinsi Gorontalo tega menghamili adik iparnya. RB alias Ape (28) yang merupakan warga Kabupaten Gorontalo ini kini mendekam di sel tahanan Mapolres Gorontalo.
Setelah sepekan tidak mengakui perbuatanya, RB alias Ape akhirnya mengaku di hadapan polisi bahwa benar ia yang menghamili adik iparnya. Ia tega melakukan perbuatan tak terpuji itu kepada FM, bocah yang masih berumur 11 tahun.
Advertisement
Baca Juga
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Muhammad Nauval Seno mengungkapkan, sesuai hasil pemeriksaan terhadap saksi dan beberapa petunjuk alat bukti, penyidik telah menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan kepada pelaku RB alias Ape.
"Hari ini kami lakukan penahanan terhadap pelaku. Pelaku sendiri ditetapkan tersangka karena melakukan pencabulan terhadap korban FM yang tak lain adalah adik ipar sendiri," kata Nauval
"Kini FM tengah hamil 8 bulan," ujarnya kepada Liputan6.com
Nauval mengatakan, alat bukti yang didapatkan berupa hasil visum dan keterangan saksi. Sebelumnya, pelaku tidak mau mengakui, tapi polisi memiliki saksi petunjuk yang menyaksikan langsung perbuatan pelaku terhadap korban.
"Tempat kejadian perkara di dua tempat berbeda, satu di kebun milik pelaku dan kedua di rumah pelaku," ungkapnya.
Kata Nauval, untuk memuluskan aksinya, pelaku mencoba memaksa korban agar mau melakukan perbuatan tersebut.
"Pelaku diduga melanggar Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ia menandaskan.