Sukses

Jauh-Jauh dari Cilacap, Ibu Ini Malah Tertangkap Mencopet Rp100 Ribu di Pasar Mandiraja Banjarnegara

Spontan muncul hasrat dalam diri RT untuk mengambil isi tas itu. Namun aksi nekat RT mencopet itu diketahui pemilik tas

Liputan6.com, Banjarnegara - Perempuan setengah baya, RT (48) hidup sebatang kara di Desa Padang Jaya Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap. Suami dan seorang anaknya meninggalkan Ratini bertahun-tahun lalu. 

Untuk bertahan hidup, RT bekerja serabutan. Kadang ia harus ke luar kota untuk mencari nafkah. 

Seperti pada Sabtu (30/1/2021) dini hari, ia menempuh jarak puluhan kilo ke Purwokerto sebelum akhirnya ke Mandiraja Banjarnegara. Namun, tentu tak ada yang menyangka, perjalanan itu akan membuatnya berurusan dengan polisi lantaran mencopet.

Ia berangkat naik bus ke terminal Bulupitu Purwokerto. Dari terminal Bulupitu, ia naik ojek ke Pasar Mandiraja. Ia tiba pukul 05.45 WIB. Di pasar RT berkeliling. Ia kemudian menghampiri sebuah kios pedagang sayuran.

Ia berbaur dengan pembeli lainnya. Saat memilih sayuran, ia melihat tas pembeli di sebelahnya terbuka.

Spontan muncul hasrat dalam diri RT untuk mengambil isi tas itu. Namun aksi nekat RT mencopet itu diketahui pemilik tas.

"Jadi niat mengambil isi tas muncul spontan setelah melihat tas terbuka," kata Kapolsek Mandiraja, AKP Suyit Munandar ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa pagi (2/2/2021).

RT tertangkap basah mencopet uang Rp100 ribu dari dalam tas. Pemilik tas itu kemudian meneriaki RT dengan sebutan copet.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Tertangkap Pedagang Pasar

RT panik. Ia mencoba lari menjauh. Namun di tengah keramaian pasar, tak mudah bagi RT lolos dari sergapan warga pasar.

Dan benar, RT tertangkap. Ia sempat menjadi sasaran umpatan warga pasar. Beruntung ia tak jadi sasaran amuk massa.

"Warga Mandiraja sudah melek hukum, jadi tidak sampai terjadi main hakim sendiri, kalau ada yang berbicara dengan nada keras itu memang pembawaan karena lama hidup di pasar," ujar dia.

Warga lantas menyerahkan RT ke Polsek Mandiraja. Kapolsek menyelesaikan kasus ini dengan mediasi.

Kapolsek menghadirkan beberapa pihak sebagai saksi pada mediasi ini. Mereka antara lain Kanit Reskrim, Kanit Intel, Kepala SPKT, Kadus Kebakalan Akhmad Jazuli, penjaga pasar Udinq, Rasini dan korban.

Pada mediasi ini korban memutuskan tidak menempuh jalur hukum. Ia memaafkan RT karena menyadari kondisi Rasini yang tak begitu beruntung.

Meskipun telah dimaafkan, namun polisi memberlakukan wajib apel setiap hari Kamis di Mapolsek Mandiraja. Hal ini sebagai pembinaan agar RT tak mengulangi perbuatannya.

"Ini akan berlangsung sampai terduga dinilai telah stabil perilaku dan kejiwaannya," tuturnya.

Suyit mengingatkan publik agar menghindari aksi main hakim sendiri. Ketika menemukan peristiwa serupa, ia berharap warga mengedepankan pendekatan kemanusiaan.

"Hormati hak asasinya, jadi jangan main hakim sendiri," ucapnya.