Liputan6.com, Pandeglang - Terlibat perkelahian karena dendam, SF (23) tewas usai ditusuk temannya, ANS (22). Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 31 Januari 2021 lalu. Senin malam, 1 Februari 2021, pelaku ditangkap polisi usai melarikan diri.
Pelaku merupakan warga Desa Jiput, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang. Sedangkan, korban warga Desa Sukaraja, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Advertisement
Baca Juga
"Memiliki masalah pribadi. Korban dan pelaku terlibat perkelahian, tersangka mengeluarkan pisau dari saku celana sebelah kiri. Melihat tersangka memegang sebilah pisau korban menantang tersangka untuk menusukkannya ke korban, tersangka yang terpancing emosi langsung menusukkan pisau tersebut ke perut korban," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Mochammad Nandar, melalui pesan elektroniknya, Selasa (02/02/2021).
Oleh masyarakat yang melihat kejadian itu, korban dibawa ke RSUD Banten untuk mendapatkan perawatan. Namun, nyawa SF tidak terselamatkan setelah mendapatkan pertolongan medis.
Polisi yang mendapatkan informasi tersebut segera mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan informasi dan saksi, hingga memeriksa keberadaan korban di RSUD Banten.
"Setelah kejadian tersebut tersangka panik dan melarikan diri. Pelaku berhasil diamankan di sebelah pom bensim Kadu Gadung, Pagelaran, Pandeglang," terangnya.
Akibat perbuatannya, pemuda 22 tahun itu terancam menua di penjara, karena harus mendekam di balik jeruji besi selama 15 tahun.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.