Liputan6.com, Denpasar Owner sekolah trading pertama 'indotrader academy' di Bali, Anak Agung Gede Mahendra dipolisikan lantaran diduga melakukan penipuan kepada anak siswanya NBL hingga puluhan juta. Kuasa hukum korban (NBL), Ida Bagus Surya Prabhawa mengatakan kliennya dijanjikan kursus trading selama 90 hari (3 bulan) dengan biaya puluhan juta.Â
"Klien kami ditawari sekolah trading selama 90 hari dengan biaya Rp45 juta rupiah. Namun faktanya saat mulai kelas cuma dilakukan 5 kali pertemuan dan tidak dipandu oleh guru profesional seperti yang dijanjikan," katanya saat dikonfirmasi Liputan6.com di Denpasar, Bali, Selasa (2/2/2021).
Ia menambahkan, kliennya merasa ditipu dengan sistem belajarnya yang tidak sesuai dengan yang disampaikan owner trading tersebut. Di mana kliennya diiming-imingi akan menikmati akan mendapatkan mobil mewah dan lainnya pada saat pertemuan pertama mereka 29 Juni 2020 lalu.
Advertisement
Baca Juga
"Dia (Owner sekolah trading) mengenalkan Indotrader Acadeny kepada klien kami yang katanya sudah menghasilkan banyak trader profesional itu dengan tenaga pengajar profesional. faktanya, klien kami hanya 3 kali mendapatkan kelas private dan 2 kali dengan guru lain. Selanjutnya hanya diarahkan untuk ikut grup daring saja," ucap dia.
Â
Hanya Lima kali Pertemuan
Bagus Surya melanjutkan, kliennya seharusnya mendapatkan sertifikat usai dirinya ikut sekolah trading tersebut, namun sampe bulan November kliennya tidak mendapatkan sertifikat yang dijanjikan jika sudah melewati 90 hari. "Sampai hari ini tidak ada sertifikat diberikan kepada klien kami. Padahal klien kami telah membayar Rp45 juta lunas di awal senbelum proses belajar trading dimulai," ujar Bagus Surya.Â
Tak hanya sampai disitu, kliennya juga diwajibkan menyetor uang Rp100 juta untuk daftar account trader di TigerWit. "Owner indotrader academy ini sudah bekerja sama dengan TigerWit. Jadi siswanya diwajibkan membuat account," katanya.
Sementara itu, dugaan penipuan itu dibenarkan oleh Polresta Denpasar dan kasusnya masih dalam penanganan pihak kepolisian. "Masih dilakukan penyelidikan terkait perkembangannya nanti kita sampaikan. Kami tanyakan dulu ke pihak reskrim," ucap Kasubag Humas Polresta Denpasar, IPTU I Ketut Sukadi.
Sementara itu, Kuasa hukum Anak Agung Gede Mahendra (owner indotrader academy), I Wayan Adimawan menjelaskan kronologi kasus yang menimpa kliennya tersebut.
NBL salah satu murid kliennya yang melaporkannya ke polisi. NBL yang didaftarkan oleh orang tuanya untuk menimba ilmu di sekolah trading indotrader academy milik kliennya itu telah membayar biaya jasa bimbingan sesuai nominal yang disepakati bersama. "Klien kami menawarkan jasa bimbingan terkait trading hingga bisa sendiri. Dari jasa tersebut klien kami menerima Rp45 juta rupiah. Tapi uang tersebut dijadikan tuduhan jika klien kami menipu," kata dia.
Advertisement