Liputan6.com, Parepare - Kejaksaan Negeri Parepare, Sulawesi Selatan menggeledah Kantor Dinas Tenaga Kerja Bidang Koperasi dan Kantor Koperasi Metro Madani pada Selasa (2/2/2021) siang. Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam kasus dugaan penyimpangan penerima bantuan pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).
"Kegiatan penyitaan dan penggeladahan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan dalam mengumpulkan alat bukti bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya," kata Penjabat Kejari Parepare, Priyambudi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/2/2021).
Advertisement
Baca Juga
Dalam kasus itu, Koperasi Metro Madani diduga menyelewengkan dana sebesar Rp7 miliar. Dana tersebut merupakan dana bantuan yang dikucurkan dari APBN tahun 2013/2014.
"Total kerugian masih dihitung auditor," jelas Priyambudi.Â
Dari penggeldahan itu, tim penyidik Kejari Parepare menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus yang tengah membelit Koperasi Metro Madani.Â
"Tadi kita sita berbagai dokumen dan berkas terkait koperasi dan pencairan permodalan dari LPDB, dana yang berasal dari APBN itu," sebutnya.
Hingga kini, sedikitnya 18 saksi telah diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Parepare. Saksi-saki itu merupakan pegawai yang bekerja di Dinas Tenaga Kerja Pemkot Parepare dan Karyawan serta nasabah dari Koperasi Metro Madani Parepare.Â
"Saat ini sudah diambil keterangan 18 orang saksi dari Dinas Tenaga Kerja Bidang Koperasi dan Koperasi Metro Madani Parepare. Juga para nasabah," terangnya.Â
Â