Liputan6.com, Palembang - Baru saja terjadi kasus penembakan mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Penukal Abab Lemabang Ilir (PALI) Sumatera Selatan (Sumsel), karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kini, kasus serupa juga menjerat kades di Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumsel berinisial JN. Saat ditangkap aparat kepolisian, JN masih menjabat sebagai kades di Desa Sumber Hidup Ogan Komering Ilir.
Advertisement
Baca Juga
Penangkapan terjadi di sebuah pondok di Dusun Semingin Desa Pulau Geronggang Kecamatan Pedamaran Timur OKI Sumsel, pada hari Sabtu (23/1/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), anggota Polres Ogan Komering Ilirmenciduk JN bersama ketiga temannya berinisial SU, RU dan GU.
Beserta barang bukti berupa alat judi, 3 paket narkoba jenis sabu, alat hisap sabu dan sisa sabu yang sudah digunakan.
Diungkapkan Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui KBO Satnarkoba Polres OKI Iptu Indariyono mengatakan, para tersangka terbukti melakukan perjudian dan penggunaan narkoba jenis sabu.
“Tersangka mengaku jika menggunakan narkoba dan berjudi. Hasil tes urine juga positif (menggunakan narkoba),” ujarnya, Selasa (2/2/2021).
Saat ini, para tersangka sedang menjalani pemeriksaan dan telah ditahan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut di Polres Ogan Komering Ilir Sumsel.
Pelayanan ke Masyarakat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), langsung turun tangan terkait keterlibatan salah satu oknum kades dalam kasus narkoba dan judi tersebut.
Nursula, Kepala DMPM Ogan Komering Ilir menuturkan, mereka menyerahkan proses hukum ke pihak kepolisian. Namun dirinya memastikan jika pelayanan ke warga Desa Sumber Hidup masih akan berjalan lancar.
Karena kekosongan kursi jabatan Kades Sumber Hidup, DMPM Ogan Komering Ilir berkemungkinan akan mengangkat pejabat untuk dilantik sebagai Pelaksana harian (Plh) Kades Sumber Hidup.
Advertisement
Penunjukan Kades Baru
“Pengangkatan Plh Kades Sumber Hidup berkemungkinan dilakukan, agar pelayanan masyarakat tidak terhambat,” katanya.
Dirinya juga tidak menampik, bila kemudian hari ada pergantian kades, jika kasus tersebut telah memiliki keputusan hukum tetap atau inkracht. DMPM Ogan Komering Ilir juga masih menunggu surat dari kecamatan secara tertulis, yang mengakomodir hal tersebut.