Sukses

Kriminal Banget, Perajin Telur Asin Nyambi Edarkan Sabu di Kebumen

Dari keterangan para tersangka, polisi menyimpulkan MR si perajin telur asin, selain pemakai juga pengedar sabu, di Kebumen

Liputan6.com, Kebumen - MR (29), warga Desa Jatimalang Kecamatan Klirong Kebumen terciduk Sat Resnarkoba Polres Kebumen atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (25/1/2021).

Ada yang unik dari kasus ini. MR berdalih memakai sabu agar semakin strong saat memproduksi telur asin. MR dalam kesehariannya adalah perajin telur asin di daerahnya.

Penangkapan MR bermula dari keterangan MM (52) warga Desa Klegenwonosari Kecamatan Klirong Kebumen. MM merupakan pemakai sabu yang diincar Sat Resnarkoba.

Polisi menangkap MM pada Senin (25/1/2022) pukul 21.30 WIB. Hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu.

Setelah menangkap MM, polisi menggali informasi pemasok barang haram itu. MM buka mulut dan menyebut barang terlarang itu ia beli dari MR seharga Rp500 ribu.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi saat konferensi pers mengungkapkan, para tersangka peredaran sabu itu ditangkap pada hari Senin (25/1) di wilayah Kecamatan Klirong.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perajin Telur Asin Dituntut 20 Tahun

"Setelah kami lakukan penggeledahan kepada para tersangka, kami mengamankan barang bukti ini," ujar AKP Paryudi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto sambil menunjukkan barang bukti Sabu, Senin (1/2/2021).

Polisi bergerak cepat melakukan pengejaran kepada MR yang malam itu telah diketahui keberadaannya. Saat itu juga, polisi menangkap MR berikut empat paket sabu.

Kepada polisi, para tersangka mengaku bahwa Sabu-sabu itu adalah miliknya. Dari keterangan para tersangka, polisi menyimpulkan MR selain pemakai juga pengedar. Sedangkan MM adalah pemakai.

Karena perbuatannya tersangka MM dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun penjara.

Sedang tersangka MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.