Sukses

Mediasi Anak Gugat Ayah Kandung Rp3 Miliar Tawarkan Jalan Damai, tapi Ada Syaratnya

Sidang mediasi perkara anak gugat ayah kandung Rp3 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/2/2021).

Liputan6.com, Bandung - Sidang mediasi perkara anak gugat ayah kandung Rp3 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/2/2021). Di hadapan hakim mediator, kedua belah pihak menawarkan sejumlah poin perdamaian atas perkara sengketa lahan dan bangunan di kawasan Jalan AH Nasution, Kota Bandung.

Deden, selaku penggugat secara perdata terhadap ayahnya R E Koswara menawarkan sembilan kesepakatan damai.

"Dari kami ada sembilan poin. Tapi itu semua akan dirumuskan lagi dengan poin-poin dari pihak tergugat. Tapi intinya sudah mulai ada titik temu perdamaian," kata kuasa hukum Deden, Musa Darwin Pane, Rabu (3/2/2021).

Dari sembilan poin yang disampaikan pihak Deden, diharapkan para pihak untuk saling memaafkan dan mengampuni. Deden pun menyatakan akan bersujud meminta maaf atas persoalan menyangkut gugatan.

Selain itu, para pihak diharapkan sepakat untuk berdamai dan dituangkan dalam suatu perjanjian damai yang akan dikuatkan oleh putusan pengadilan.

"Harapannya di mediasi ini nanti muncul keputusan pengadilan terkait perjanjian damai antara kedua pihak," ujar Musa.

Sementara itu, pihak tergugat R E Koswara melalui kuasa hukumnya, Bobby Herlambang Siregar menyatakan pihaknya juga menyampaikan sejumlah poin untuk melakukan perdamaian di PN Bandung.

"Intinya ada salah satu poin permintaan agar keamanan Pak Koswara terjamin. Penggugat juga diminta meminta maaf dengan sujud kaki di pihak tergugat," tutur Bobby.

Dalam sidang yang dipimpin hakim mediator Herry Heryawan itu berakhir dengan perumusan draft perdamaian antara kedua pihak. Sidang mediasi akan kembali digelar pada pekan depan, Rabu (10/2/2021).

Diketahui, Deden mengajukan gugatan karena tidak terima perjanjian sewa lahan untuk warungnya dibatalkan oleh Koswara. Lahan untuk warungnya itu didirikan di sebagian lahan seluas 3.000 meter milik Koswara di Jalan AH Nasution Bandung.

Koswara membatalkan perjanjian dengan anaknya karena lahan 3.000 meter tersebut hendak dijual untuk dibagikan kepada ahli waris. Ia pun khawatir Deden selalu ribut bersama saudaranya.

Pembatalan itu membuat sengketa di tubuh keluarga tersebut. Salah satu di antaranya ada dugaan saudaranya memengaruhi Koswara untuk membatalkan perjanjian sewa, hingga akhirnya gugatan dilayangkan ke pengadilan negeri.

Adapun dalam berkas gugatan, selain kepada Koswara, Hamidah dan Imas selaku tergugat, PT PLN dan Kantor BPN Kota Bandung jadi turut tergugat.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini