Sukses

Gubernur Sulsel Pastikan Pulau Lantigiang Batal Diperjualbelikan

Menurut dia pulau tersebut juga tidak mungkin ada yang memiliki.

Liputan6.com, Selayar : Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah memastikan bahwa Pulau Lantigiang yang berada di Desa Jinato, Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan tidak akan diperjual belikan. Pasalnya pulau tersebut masuk dalam kawasan konservasi Balai Taman Nasional Takabonerate.

Sebelumnya transaksi jual beli telah dilakukan oleh Syamsul Alam, orang yang mengklaim kepemilikan Pulau Lantigiang sebagai peninggalan dari nenek moyangnya dengan seorang pengusaha bernama Asdianti.

"Saya kira soal pulau kita, insyaallah itu tidak akan mungkin bisa diperjual-belikan. Dan kepada seluruh masyarakat, saya berharap Taman Nasional Takabonerate ini adalah kawasan strategis yang tentu kita lindungi," kata Nurdin dalam keterangan tertulisnya yang diterima Liputan6.com, Kamis (4/2/2021).

Mantan Bupati Bantaeng itu lalu menegaskan bahwa transkasi jual beli antara Syamsul Alam dan Asdianti juga telah dibatalkan lantaran Pulau Lantigiang tidak jadi dijual. Selain itu pihak Pemkab Kepulauan Selayar dan Balai Taman Nasional Takabonerate telah menempuh upaya hukum. 

"Pulaunya sendiri tidak jadi (dijual). Karena memang baru panjar Rp 10 juta. Dan tidak akan mungkin ada aparatur pemerintah yang bisa membuat transaksi itu. Makanya, saya datang ke sana memastikan," ucapanya.

Nurdin juga membantah klaim Syamsul Alam sebagai pemilik Pulau Lantigiang dengan dalih sebagai peninggalan nenek moyangnya dan menjadi satu-satunya orang yang mengelola kebun kelapa yang berada di pulau tersebut. 

"Tadi mengecek itu masih alami, tidak ada sentuhan-sentuhan manusia. Kalau ada yang mengatakan mereka turun temurun, (punya) kelapa dan sebagainya, itu tidak ada," ujarnya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini: