Liputan6.com, Medan Pertandingan futsal di Gedung Olahraga (GOR) Mini Pancing yang sempat viral beberapa waktu lalu berbuntut pada dicopotnya jabatan Kapolsek Percut Seituan, AKP Ricky P Atmaja, dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pencopotan Kapolsek dan kanit Reskrim tersebut merupakan langkah tegas yang diambil oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin.
Pihak Polrestabes Medan juga telah menahan dan menetapkan panitia berinisial BG sebagai tersangka. Sebab, pertandingan futsal di GOR Mini Pancing diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19, dan melanggar aturan protokol kesehatan.
Advertisement
Baca Juga
"Tersangka BG menyelenggarakan turnamen futsal dan mencatut nama serta logo Polda Sumut karena sebelumnya pernah menjadi PHL atau honorer di Mapolda Sumut," kata Hadi, Rabu (3/2/2021).
Kabid Humas mengungkapkan, setelah diselidiki, dari pengakuan tersangka BG ternyata Polda Sumut maupun Polrestabes Medan tidak pernah mengeluarkan izin keramaian untuk menyelenggarakan turnamen futsal tersebut.
"Kapolda Sumut mengambil langkah tegas, mencopot jabatan Kapolsek Percut Seituan dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota," ungkapnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut ini:
Dinilai Lalai
Pencopotan Kapolsek Percut Seituan dikarenakan lalai serta tidak mengetahui adanya turnamen futsal di Gor Mini Pancing, yang merupakan wilayah hukumnya. Sedangkan pencopotan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota karena ikut dalam turnamen.
"Sesuai instruksi Kapolda Sumut, setiap yang melanggar aturan protokol kesehatan, baik sipil maupun anggota Polri diberi sanksi tegas," sebut Hadi.
Advertisement
Palsukan Tanda Tangan
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, BG telah memalsukan tanda tangan terkait surat permohonan pinjam pakai GOR Mini Futsal Pancing pada 14 Desember 2020 dengan nomor 09/FFC/2020.
"Tersangka ditangkap 2 Februari 2021. Dari hasil pengecekan yang dilakukan, penyelenggaraan futsal tersebut mencatut nama Polri, dalam hal ini Polda Sumut," ujar Riko.
BG melakukan pemalsuan tanda tangan 2 anggota Polri, Hendri Syahputra Sidabutar dan Panji Asmoro Setiawan. Nama dan tanda tangan digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan untuk pengajuan permohonan izin pemakaian GOR.
Pemalsuan dilakukan BG meminjam GOR Mini Pancing untuk memperlancar kegiatan turmanen futsal yang diadakan pada 23 Januari 2021, serta memperoleh keuntungan pribadi sebanyak Rp 12 juta.
Atas perbuatannya, BG dijerat dengan pasal tindak pidana pemalsuan, termasuk undang-undang pelanggaran protokol kesehatan. BG telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.