Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap pengedar narkoba cair di Kabupaten Kampar. Polisi menetapkan pria inisial JA sebagai tersangka karena memiliki 50 botol ekstasi cair.
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, pengungkapan ekstasi cair ini berdasarkan laporan masyarakat. Kemudian Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba melakukan penyelidikan ke Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Advertisement
Baca Juga
Di pinggir Jalan Pasir Putih kilometer 7, petugas mencurigai seorang pria lalu menangkapnya. Dari pria inisial JA ini, petugas menemukan beberapa botol liquid bertuliskan 'Ferrari'.
"Penangkapannya pada Kamis malam, 21 Januari 2021," kata Agung didampingi Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Victor Siagian dan Kabid Humas Komisaris Besar Sunarto, Kamis siang, (4/2/2021).
Petugas lalu membawa tersangka ke rumahnya yang tak jauh dari jalan tersebut. Dari rumah tersangka petugas menemukan puluhan botol kecil lainnya berisi narkoba cair.
"Total barang buktiada 50 botol, hasil tes laboratorium cairan dalam botol mengandung senyawa ekstasi, cafein, ketamine dan phetamine," kata Agung.
Pengakuan tersangka, narkoba cair itu digunakan dengan cara mencampurkan ke air. Makin banyak cairan makin membuat efek orang merasa melayang.
Agung menyebut tersangka JA merupakan pengedar. Tersangka ini dikendalikan oleh pria inisial MS yang tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Pariaman, Sumatra Barat.
"Satu botol dijual Rp1 juta, sementara MS ini pernah ditangkap dalam kasus 2 kilogram sabu di Pekanbaru," kata Agung.
Â
Â
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Produksi Rumahan
Agung menyebut MS pindah ke Lapas Pariaman agar bisa mengendalikan peredaran narkoba di Provinsi Riau dan Sumatera Barat. Bagaimana MS bisa pindah, Agung menyebut itu merupakan kewenangan Lapas.
"Bagaimana bisa pindah dari Lapas Pekanbaru ke Pariaman, itu mungkin bisa ditanya ke Lapas," ucap Agung.
Agung menjelaskan, peredaran narkoba cair di Provinsi Riau tergolong baru. Memang sebelumnya pernah terungkap tapi kemasannya berbeda dan digunakan memakai alat hisap elektrik.
Dugaan sementara, narkoba cair ini merupakan produksi rumahan. Polisi hingga kini masih mengusut di mana tempat peracikannya, apakah di Pekanbaru atau di daerah lain.
"Ini home industri, masih diusut karena tersangka yang tertangkap di Pekanbaru hanya penjual," sebut Agung.
Selain narkoba cair, polisi juga menyita 5 gram sabu dan beberapa butir pil ekstasi dari tersangka. Berapa tersangka mendapat upah dari pengendali, penyidik masih mendalami karena sistem penjualan diatur pengendali.
"Pengendali yang menentukan siapa pembeli, sesudah dipesan MS meminta JA menyerahkan," sebut Agung.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah mati atau penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun penjara.
Advertisement