Sukses

Menilap Dana Infak Masjid Raya Sumbar, ASN Divonis 7 Tahun Penjara

Terdakwa menilap dana infak Masjid Raya Sumbar miliaran rupiah.

Liputan6.com, Padang - Terdakwa penilap infak Masjid Raya Sumatera Barat, Yelnazi Rinto divonis 7 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Jumat (5/2/2021).

Yelnazi Rinto merupakan Aparatur Sipil Negara Pemprov Sumbar yang menjabat beberapa jabatan, yakni Bendahara Masjid Raya Sumatera Barat, Bendahara Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan bendahara di Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov.

Dalam sidang yang diketuai oleh Yose Ana Roslinda dengan hakim anggota M Takdir dan Zulaikha itu, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 62 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan,” kata Yose saat membacakan putusan.

Tak hanya sampai di sana, majelis hakim juga memutuskan agar terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,7 miliar.

Jika terdakwa tak membayar dana infak yang ditilap tersebut, maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun.

Yose mengatakan terdakwa terbukti telah melakukan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumatera Barat, dana sisa Peringatan Hari Besar Islam (PHBI), dan dana Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tuah Sakato.

Kemudian, terdakwa juga terbukti bersalah telah menyelewengkan dana APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setda Provinsi Sumbar, tahun anggaran 2019.

Putusan terhadap terdakwa, terbilang rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 8 tahun penjara.

Sementara, tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan akan berpikir dulu untuk melakukan banding atau tidak, begitu juga dengan tim JPU.

Usai sidang, terdakwa yang mengenakan rompi merah bertulisan tahanan Kejaksaan Negeri Padang itu langsung meninggalkan ruang sidang menuju rumah tahanan Anak Air, Kota Padang.

 

Saksikan juga video pilihan berikut ini: