Sukses

Kapolda Sumut Imbau Perayaan Imlek Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19

Hari Raya Imlek 2572 jatuh pada Jumat, 12 Februari 2021. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merayakan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Liputan6.com, Medan Hari Raya Imlek 2572 jatuh pada Jumat, 12 Februari 2021. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merayakan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Penegasan itu disampaikan Kapolda Sumut saat kunjungan ke Vihara Klenteng Gunung Timur, Jalan Hang Tuah, Kota Medan. Turut hadir Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanuddin, tokoh masyarakat Tionghoa, Jono Ngatimin, PJU Kodam I/BB, PJU Polda Sumut, dan tokoh Tionghoa.

Kapolda mengatakan. perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di Sumut sudah cukup membaik. Sumut mengalami peningkatan rangking kasus terkonfirmasi di tingkat nasional. Sebelumnya Sumut di posisi ke-9, kini di posisi 22.

"Untuk tingkat kesembuhan di Sumut juga mulai meningkat," katan Martuani, Selasa (9/2/2021).

Disebutkan Kapolda Sumut, pemerintah telah memberikan dana anggaran yang besar untuk penanganan pandemi Covid-19. Oleh karena itu Martuani mengajak semua pihak untuk secara bersama-sama menaati protokol kesehatan pada perayaan Hari Raya Imlek 2572.

"Agar tidak menimbulkan klaster Covid-19 yang baru," ujar Kapolda Sumut.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut ini:

2 dari 3 halaman

Ucapkan Selamat Imlek

Pada kesempatan tersebut, secara simbolis Kapolda Sumut juga memberikan masker sebanyak 1.000 pcs kepada masyarakat Tionghoa, terkhusus yang berada di wilayah Provinsi Sumut. Kapolda juga mengucapkan selamat Imlek kepada yang merayakan.

"Selamat merayakan Hari Raya Imlek 2572 bagi yang merayakan. Selalu berdisiplin pada protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19," ucapnya.

3 dari 3 halaman

Surat Edaran Gubernur

Sebelumnya Surat Edaran (SE) antisipasi peningkatan penyebaran Covid-19 kembali diterbitkan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. SE bernomor 360/1076/2021 ditandatangani 7 Februari 2021 juga mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Juru Bicara Satuan Tugas (Jubir Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut, Aris Yudhariansyah, mengatakan dalam SE tersebut, seluruh komponen masyarakat diminta memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19 dengan cara sosialisasi dan melaksanakan gerakan 5M.

"Nah, gerakan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi," katanya, Senin, 8 Februari 2021.

Kemudian, pihak terkait diminta melakukan operasi serentak disiplin protokol kesehatan Covid-19 secara masif di wilayah masing-masing, serta mendorong lebih aktif peran camat dan kepala desa, termasuk dukungan fungsi Puskesmas dalam pelaksanaan 3T, yakni testing, tracing, dan treatment.