Sukses

Sering Ganti Pin ATM Jika Tidak Ingin Jadi Korban Skimming

Polda bali menangkap komplotan kejahatan cyber crime skimming ATM. Komplotan ini telah melakukan kejahatan sebanyak 1000 kali selama pandemi Covid-19. Pelaku bisa dengan mudah melakukan skimming apabila banyak masyarakat lengah saat memencet pin ATM.

Liputan6.com, Denpasar Kepolisisan Daerah (POlda) Bali membekuk komplotan jaringan kejahatan skimming yang dilakukan para pelaku itu sudah mencapai 1.000 kasus. Wadirkrimsus Polda Bali, AKBP Ambariyadi Wijaya mengatakan Komplotan ini beroperasi membobol melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan membagi menjadi dua kelompok dalam setiap aksinya, hasil kejahatan yang sudah mencapai milyaran rupiah itu akhirnya terbongkar lantaran banyak laporan masyarakat yang uangnya hilang.

"Banyak korbannya, sementara dari satu bank kerugiannya hingga Rp3 miliar rupiah. Untuk data dari bank lainnya masih dalam proses pendataan dengan bank-bank lainnya," katanya kepada awak media, Selasa (9/2/2021).

Ia meminta masyarakat berhati-hati saat mengambil uang di anjungan tunai mandiri (ATM) dan memastikan selalu mengganti pin ATM yang rat-rata digunakan oleh masyarakat adalah tanggal, hari, bulan dan tahun lahir mereka. 

"Agar saat melakukan transaksi pada mesin ATM agar menutup tombol keypad, agar tidak diketahui nomlor pin oleh pihak lain. Masyarakat juga harus segera mela[porkan jika ada transaksi mencurigakan dan melaporkan kepada pihak kepolisian," ujar dia. 

Lantaran para pelaku skimming tersebut, ia melanjutkan, dari hasil pengungkapan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali menyebut 1.000 nasabah dari satu bank kehilangan uangnya secara mencurigakan. 

 

2 dari 2 halaman

1.000 Nasabah Kehilangan Uang

AKBP Ambariyadi menambahkan kejahatan skimming ini terbongkar dengan adanya aduan dari tujuh bank nasional dan daerah di Bali yang mengaku mesin ATM di kawasan wisata, tempat sepi dan SPBU yang terletak di Kabupaten Badung, Denpasar, dan Gianyar dibobol akhir tahun 2020 lalu.

Dari aduan tersebut ribuan nasabah dari bank-bank tersebut mengaku uangnya raib hingga ratusan juta rupiah. Pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan itu polisi berhasil membekuk 7 orang komplotan pelaku kejahatan skimming.

"7 pelaku (skimming) ditangkap. Dalam menjalankan aksinya para pelaku mencari ATM yang sepi di wilayah Denpasar, Badung dan Gianyar," katanya. 

Sementara itu para pelaku dijerat pasal 30 Jo Pasal 46 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun atau denda Rp800.000.000. 

Video Terkini