Liputan6.com, Kebumen - KL (23) warga Desa Podoluhur, Kecamatan Klirong, Kebumen dan RA (22) warga Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten Kebumen sudah mengonsumsi tembakau gorila sejak 2016.
Selama empat tahun lebih mengisap tembakau gorila, ada satu pengalaman yang tak pernah bisa ia lupakan, yaitu ketika pertama mengonsumsi ganja sintetis itu.
Dari pengakuan KL, saat pertama kali mengonsumsi tembakau gorila ia mengalami halusinasi hebat. KL pernah melihat dirinya telah meninggal.
Advertisement
Ketika itu ia mengisap tembakau gorila di kuburan. Isapan demi isapan ia rasakan betul.
Baca Juga
Perlahan, kabut halusinasi memenuhi rongga pikirannya. Ia melihat batu nisan bertuliskan namanya.
Setelah itu, ia melihat lubang hitam melambai-lambai ke arahnya. Lubang itu tampak tak terlalu jauh persis di depannya.
"Saat pertama pakai, aku takut Pak. Lihat batu nisan ada namaku di batu nisan itu. Terus di depan ku ada lubang hitam hitam juga. Itu halusinasi pengalaman pertama," ujar KL kepada polisi.
Kedua pemuda itu ditangkap Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen, Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah kos di Pasar Rabuk Kecamatan Kebumen. Kasus tembakau gorila ini menjadi kasus pertama yang ditangani Sat Resnarkoba Polres Kebumen.
"Para tersangka kita amankan berdasarkan laporan warga. Saat kita geledah rumah kos di Pasar Rabuk, kita dapati barang bukti ini," Kata Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi saat konferensi pers, Selasa (9/2/2021).
Dari penangkapan itu polisi menyita 256,83 gram tembakau gorila yang disimpan di dalam kamar kos.
Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Tersangka mendapat tembakau gorila atau ganja sintetis ini dari seseorang di Kabupaten Bandung seharga Rp2 juta per 100 gram.
"Efek yang ditimbulkan dari tembakau ini lebih dahsyat jika dibandingkan dengan ganja biasa. Orang yang mengonsumsi mengalami halusinasi," ucapnya.
Tembakau gorila tak jauh berbeda dengan tembakau kebanyakan. Perbedaannya ada pada kandungan narkotika jika dicek di laboratorium.
Jika dibandingkan dengan ganja, perbedaan ada pada aromanya. Jika ganja memiliki aroma yang khas dari asap yang dihasilkan ketika dibakar, maka tembakau gori tidak berbau ketika dibakar.
Tembakau gorila tidak memiliki aroma yang khas seperti ganja. Hal ini membuat orang awam tidak bisa mengenali narkotika jenis tembakau gorila atau "gori".
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) lebih subsider Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Tersangka terancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. Paryudi berpesan kepada para orangtua agar mengawasi pergaulan anaknya. Jangan sampai karena lengah, putra putrinya terjerembab dalam kubangan pengguna narkoba.
Advertisement