Liputan6.com, Pandeglang - Tujuh orang menggelar pesta miras oplosan di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten. Satu orang berinisial V (30) meninggal usai menenggak miras oplosan.
Pesta miras oplosan itu terjadi pada Kamis, 11 Februari 2021 di kediaman korban, sekitar pukul 10.00 WIB.
Advertisement
Baca Juga
"Iya, ada satu korban meninggal dunia usai menenggak minuman keras," kata Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi, melalui keterangan resminya, Jumat (12/02/2021).
Usai menenggak miras dalam jumlah cukup banyak, ketujuh orang itu mengalami mual, muntah, terasa panas di dada dan perut, hingga pingsan.
Kemudian, semuanya dibawa ke Puskesmas Labuan untuk mendapatkan perawatan medis. Malang, nyawa V tidak bisa diselamatkan.
Polisi menduga korban meninggal akibat menenggak miras oplosan, yang mengandung banyak bahan berbahaya.
"Korban sempat mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak bisa diselamatkan. Jenazah sudah diserahkan ke pihak keluarga," terangnya.
Polisi mendatangi rumah korban untuk menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa saksi. Hasilnya mengarah kepada W (31) sebagai penjual dan R (30) yang mengantarkan para pemuda itu untuk membeli miras oplosan.
Keduanya sudah berada di Mapolres Pandeglang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sedangkan, kandungan mirasnya akan diperiksa lebih lanjut.
"Penjual W dan R sedang kami periksa di Polres Pandeglang, untuk selidiki akibat perbuatannya menjual miras oplosan yang akibatkan orang lain meninggal dunia," AKBP Hamam memungkasi.