Liputan6.com, Cilegon - Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berlangsung di Kota Cilegon, Banten, sejak 09-22 Februari 2021 untuk menekan penularan virus covid-19. Pemberlakuannya hingga tingkat Rukun Tetangga (RT).
Bhabinkamtibmas Polsek Ciwandan di Kota Cilegon, memantau sejumlah warga yang sedang melakukan isolasi mandiri dirumah, seperti di Kelurahan Kebonsari.
Advertisement
Baca Juga
Salah satu pasien yang melakukan isolasi mandiri ada di kelurahan tersebut. Dia dinyatakan positif Covid-19 pada Kamis, 11 Februari 2021 usai melahirkan di sebuah rumah sakit.
"Personel kami bersama petugas kesehatan, menjenguk dan memantau pasien corona yang sedang isolasi mandiri. Karena terkendala biaya di rumah sakit, yang bersangkut memilih untuk isolasi mandiri di rumah," kata Kapolsek Ciwandan, AKP Ali Rahman, melalui pesan singkatnya, Jumat (12/02/2021).
Polisi bersama tenaga kesehatan memberikan bantuan bahan pokok hingga masker, agar tetap bisa menjalani isolasi mandiri di rumahnya.
"Kami mengimbau agar menaati aturan, sesuai protokol kesehatan untuk memutus penyebaran Covid-19," dia menerangkan.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Posko PPKM
Begitu juga di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Di Kecamatan Sindang Jaya dan Pasar Kemis, setidaknya terdapat 25 posko PPKM, yang terbagi ke dalam 16 posko tingkat kelurahan dan 9 posko tingkat RW.
Pemeriksaan dan pemantauan warga, terutama yang terpapar dan bersentuhan dengan pasien corona, dilakukan oleh bhabinkamtibmas bersama tenaga kesehatan dari puskesmas.
"Peran bhabin sendiri, setiap harinya mengecek dan mendata penambahan atau pengurangan kasus baru yang terkonfirmasi di wilayah tugas posko PPKM, memastikan protokol kesehatan dilaksanakan di lingkungan, mengajak warga berperan aktif untuk bersama-sama mencegah penyebaran covid," kata Kapolsek Pasar Kemis Kompol Fikry Ardiansyah, melalui pesan elektroniknya, Jumat (12/02/2021).
Kepolisian meminta masyarakat membatasi aktivitas diluar rumah dan berkerumun, yang bisa menjadi sarana penularan virus corona. Fikry juga mengimbau agar warga terus menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga melakukan pola hidup sehat.
Hal ini dikarenakan ada satu daerah di wilayah hukum (wilkum) Pasar Kemis, Tangerang, yang masuk ke dalam zona merah Covid-19.
"Daerah hukum Pasar Kemis, 1 posko masuk zona merah, 4 posko zona oranye, 12 posko zona kuning, 8 posko zona hijau," dia menjelaskan.
Advertisement