Sukses

6 Jam Mengungkap Temuan Jasad Wanita di Lemari Hotel

Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan perempuan yang diketahui berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) itu

Semarang - Polrestabes Semarang dan Polda Jateng mengungkap jasad perempuan korban pembunuhan yang ditinggalkan di lemari hotel dalam enam jam. Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi memuji kinerja aparat kepolisian yang mengungkap kasus pembunuhan perempuan yang mayatnya disimpan dalam lemari di kamar Hotel Royal Phoenix.

Pujian itu disampaikan menyusul pengungkapan kasus yang relatif singkat. Pengungkapan hanya dilakukan dalam tempo enam jam sejak jasad wanita itu ditemukan, Kamis (11/2/2021).

“Ini yang menonjol di Semarang, termasuk kemari nada perampokan di Jl. Krakatau. Jangan melakukan tindak criminal di Kota Semarang karena polisi akan bertindak cepat. Mari kita jaga Semarang aman, nyaman, dan kondusif,” ujar wali kota yang akrab disapa Hendi saat menghadiri jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan di Mapolrestabes Semarang, Jumat (12/2/2021).

Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan perempuan yang diketahui berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) itu. Tersangka adalah O, 30, warga Desa Tosari, Kecamatan Jaraksari, Kabupaten Wonosobo. Tersangka berstatus sebagai suami siri korban, N, 30, warga Subang, Jawa Barat (Jabar).

Selain berstatus sebagai suami siri, tersangka juga berperan sebagai muncikari korban. O ditangkap di rumahnya, enam jam setelah mayat korban ditemukan di dalam lemari di kamar nomor 102 Hotel Royal Phoenix, Semarang, Jumat sekitar pukul 11.00 WIB.

Tersangka membunuh korban karena emosi dan sakit hati setelah dihina korban, karena tidak bekerja.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Cemburu

Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, mengatakan perselisihan antara pasangan suami-istri siri ini bermula saat korban cemburu dengan tersangka yang berbincang dengan perempuan lain di hotel tersebut.

“Cemburu karena lelakinya enggak kerja. Lalu pada suatu hari korban melihat tersangka mengobrol dengan cewek lain. Akhirnya korban marah, mencaci maki tersangka. Tersangka lalu ‘gelap mata’,” ujar Kapolda Jateng.

Sebelum peristiwa pembunuhan itu, korban dan tersangka memang kerap menginap di hotel tersebut. Korban bahkan telah memesan kamar hotel atas nama Mely selama sepekan, untuk 2-10 Februari.

Saat masa menginapnya habis, Kamis (11/2/2021), korban tak terlihat. Pegawai hotel pun masuk ke kamar untuk merapikan kamar. Namun, pegawai hotel dikejutkan dengan mayat korban yang berada di dalam lemari dalam posisi duduk.

Sementara itu, tersangka sudah meninggalkan hotel sejak Kamis pagi. Tersangka bahkan sempat diantar seorang pegawai hotel ke Terminal Sukun, Banyumanik, dan mengaku akan pulang ke Wonosobo karena kerabatnya ada yang meninggal.

Atas kasus pembunuhan ini, tersangka pun dijerat Pasal 338 KUH Pidana dan Pasal 365 ayat 3 KUH Pidana dengan acanaman penjara maksimal 15 tahun.

Dapatkan berita menarik Solopos.com lainnya, di sini: