Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Polres Minahasa Utara menangkap dua lelaki yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Kedua lelaki tersebut, yaitu DRG alias Deny (21) dan NAS alias Nov (25), diamankan tim yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Steven Pandi di Kota Bitung, Jumat (12/2/2021).
Sementara itu tersangka utama yaitu lelaki BVJM alias Brian (21), yang dibantu lelaki DRG saat mencuri di Kolongan Kecamatan Kalawat, masih dalam pengejaran Tim Resmob Polres Minahasa Utara.
Advertisement
Baca Juga
Dalam pengembangan kasus tersebut, tim menemukan barang bukti curanmor sudah berada di Kota Bitung, tempat ketiganya berdomisili. Saat ditemukan, barang bukti berada di rumah seorang penadah, yaitu lelaki NAS, yang dia beli dari tersangka utama lelaki BVJM.
Tim yang mendapat informasi tersebut langsung memburu tersangka utama di rumahnya dan rumah sahabatnya, namun belum juga ditemukan.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kedua lelaki tersebut sudah diamankan di Polsek Airmadidi Minahasa Utara untuk dimintai keterangan.
“Sedangkan Tim Resmob Polres Minahasa Utara masih terus memburu tersangka utamanya,” ungkap Abast.