Liputan6.com, Padang - Anjloknya kehidupan ekonomi masyarakat Sumatera Barat karena pandemi Covid-19, berdampak pada meningkatnya jumlah penduduk miskin di provinsi ini.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Barat, jumlah penduduk miskin naik dari 344.023 orang pada Maret 2020, menjadi 364.079 pada September 2020.
Advertisement
Baca Juga
"Terjadi kenaikan jumlah penduduk miskin sebanyak 20.056 orang dalam rentang Maret hingga September 2020," ujarnya, Senin (15/2/2021).
Ia menyebut Jumlah penduduk miskin lebih banyak di pedesaan dibanding perkotaan, yakni 223.047 orang di pedesaan dan 141.031 orang di perkotaan.
Beberapa faktor yang menyebabkan meningkatkan jumlah penduduk miskin di Sumbar, lanjutnya yakni anjloknya perekonomian provinsi ini karena wabah corona.
Kemudian juga disebabkan angka inflasi umum di Sumbar tercatat sebesar minus 0,08 persen pada Maret hingga September 2020.
Selain itu, juga disebabkan oleh harga eceran beberapa komoditas pokok mengalami kenaikan antara lain daging sapi, susu kental manis, minyak goreng, tepung terigu, ikan kembung, telur ayam ras dan daging ayam ras.
Â
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Garis Kemiskinan
Namun demikian, terdapat pula beberapa komoditas yang mengalami penurunan harga antara lain beras, gula pasir, dan cabai rawit.
"Penduduk miskin yakni penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan," ujarnya.
Untuk garis kemiskinan selama Maret hingga September 2020, naik sebesar 0,54 persen, yaitu dari Rp544.315 per kapita per bulan pada Maret 2020 menjadi Rp 547.240 per kapita per bulan pada September 2020.
Krido menjelaskan garis rumah tangga miskin di Suumbar di atas upah minimum Provinsi Sumbar yangtercatat sebesar RP2.484.041.
Artinya jika dalam suatu rumah tangga di Sumbar yang bekerja hanya satu orang, maka mereka akan berada pada posisi rumah tangga miskin, karena tidak dapat memenuhi batas garis kemiskinan rumah tangga miskin yang tercatat sebesar Rp2.845.648.
Â
Advertisement