Sukses

Penemuan Jenazah dalam Parit Bongkar Sindikat Narkoba di Rokan Hilir

Petugas cleaning service sebuah rumah sakit di Rokan Hilir menjadi korban pembunuhan oleh 16 rekannya setelah dituduh mencuri uang penjualan narkoba.

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hilir bekerja sama dengan Polsek Bagan Sinembah mengungkap pelaku pembunuhan terhadap Rio Sudarmaji. Petugas kebersihan (cleaning service) Rumah Sakit Bagan Batu itu, sebelumnya ditemukan terkubur dalam parit di Dusun Sumber Makmur, Kecamatan Balai Jaya, Rokan Hilir.

Kepala Polres Rokan Hilir Ajun Komisaris Besar Nurhadi Ismanto SIK menyebut pembunuhan ini dilatarbelakangi peredaran narkoba di Riau. Dalang pembunuhan Rio berinisial LI. Dia menuduh Rio telah mencuri uang hasil penjualan sabu.

"Ada 16 pelaku pembunuhan, tujuh di antaranya sudah tertangkap, sisanya masih buron termasuk otak pelaku," kata Nurhadi didampingi Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir Ajun Komisaris Juliandi SH, Selasa siang, 16 Februari 2021.

Nurhadi menjelaskan, pembunuhan ini terungkap dari laporan Sudarmawan ke polisi yang mengaku adiknya, Rio, sudah beberapa hari tak pulang ke rumah.

Dilaporkan sejak 5 Februari 2021, sejumlah warga menemukan sepeda motor, dompet, baju, dan sepatu kiri milik korban di berbagai lokasi di Kecamatan Balai Jaya.

Berikutnya, pada 8 Februari 2021, Sudarmawan mendapatkan kabar dari warga ada penemuan jenazah di parit kebun kepala sawit kecamatan tersebut. Sampai di lokasi, setelah melihat ciri-ciri jenazah, Sudarmawan menyatakan itu adalah adiknya.

"Kemudian petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi hingga pelakunya mengarah kepada 16 orang teman korban, rata-rata masih berusia 20 tahun," jelas Nurhadi.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Peran Para Tersangka

Beberapa hari kemudian polisi menangkap tujuh pelaku. Masing-masing berinisial MS alias Midin (15), RA Siregar (18), A alias Pani (17), BS Sitepu alias Bobi (15), RP alias Risky (17), TS alias Topik (18), dan RY alias Rian (19).

Para tersangka punya peran masing-masing dalam pembunuhan ini. Tersangka MS alias Midin ikut memukul tubuh korban dua kali, tersangka RA Siregar dan A alias Pani mengawasi serta menggotong korban.

Selanjutnya, tersangka RY alias Rian ikut memukul korban 5 kali, kemudian tersangka BS Sitepu alias Bobi, RP alias Risky dan TS alias Topik mengawasi saat penguburan korban.

"Otak pembunuhan masih buron, dia mencurigai korban mencuri hasil penjualan narkoba," kata Nurhadi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 170 ayat 2 ke 3 juncto pasal 165 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman paling berat adalah hukuman mati.

"Para tersangka yang tertangkap rata-rata positif mengonsumsi narkoba," kata Nurhadi.