Liputan6.com, Medan Sebagai langkah untuk mengendalikan penyebaran virus corona Covid-19, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar mengatakan, keputusan ini merupakan kali kedua Gubernur Edy memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat yang tertuang di Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2021.
"Kebijakan ini berlaku 15 Februari hingga 28 Februari 2021," kata Irman yang juga Koordinator Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Rabu (17/2/2021).
Advertisement
Baca Juga
Dinas Kesehatan Sumut mencatat, ada penambahan 134 kasus pada tanggal 15 Februari 2021, meningkat 8 kasus di banding hari sebelumnya. Jika dirata-ratakan selama 14 hari terakhir, 2-15 Februari 2021, penambahan kasus Covid-19 Sumut sebesar 145,5 persen.
"Ini membuat total kasus Covid-19 di Sumut mencapai 29.999," ucap Irman.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut ini:
Angka Kematian Akibat Covid-19
Sampai tanggal 8 Februari 2021, angka kematian masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,6 persen, dan positivity rate 7,1 persen. Karena itu Gubernur Edy memutuskan untuk memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat agar covid-19 bisa dikendalikan.
Meski tingkat kematian lebih tinggi dari nasional, tingkat kesembuhan di Sumut juga cukup tinggi 85,9 persen atau 19.750 kasus per tanggal 15 Februari. Bila dirata-ratakan dalam 14 hari terakhir, 2-15 Februari 2021, total ada 113 kasus kesembuhan di Sumut.
Pada instruksi Gubernur Sumut tersebut, perkantoran atau tempat kerja harus melakukan bekerja dari rumah (Work From Home) sebesar 50 persen dari total karyawan atau pekerjanya.
Untuk sektor esensial seperti kebutuhan pokok, kesehatan, bahan pangan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional.
Begitu juga dengan usaha restoran atau penyedia makanan dan minuman harus mengurangi kapasitasnya hingga 50 persen. Untuk jam operasional seperti mal, kafe, kuliner malam, hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB. Untuk hiburan malam sampai pukul 22.00 WIB.
Advertisement
Turunkan Tim
Tempat-tempat ibadah masih diperbolehkan berkegiatan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan. Sementara untuk kegiatan sosial dan kegiatan keagamaan hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas maksimal.
"Ini dilakukan untuk kebaikan bersama. Kita juga sekarang memperkuat 3T, yaitu test, tracking, dan treatment, termasuk meningkatkan ruang ICU, isolasi. Ini juga harus dilakukan setiap daerah di Sumut," jelas Irman.
Pemprov Sumut menurunkan tim yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP ke tengah-tengah masyarakat untuk memastikan kebijakan Gubernur berjalan efektif. Kedisiplinan masyarakat sangat diharapkan dalam mendukung upaya pemerintah menangani Covid-19.
"Kita harus disiplin menerapkan protokol kesehatan," tandasnya.