Liputan6.com, Yogyakarta - Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Covid-19 menyebutkan soal sanksi jika ada warga yang menolak disuntik vaksin covid-19. Pakar epidemiologi UGM Bayu Satria Wiratama mengaku tidak sepakat jika diberlakukannya sanksi tersebut.
Sebab, menurutnya, komunikasi dan edukasi tentang perlunya vaksin untuk penanggulangan Covid-19 juga belum maksimal dilakukan pemerintah.Â
"Saya termasuk yang kurang setuju ada denda untuk vaksin karena usaha komunikasi dan edukasi pemerintah belum terlihat maksimal," kata Bayu Satria, Kamis (18/2/2021).
Advertisement
Baca Juga
Saat ini, memang masyarakat masih terus dilema soal ancaman sanksi administratif dan sanksi pidana tersebut. Namun, menurut Bayu, pemerintah lebih penting untuk mempersiapkan ketersediaan vaksin sebanyak mungkin untuk semua lapisan masyarakat.Â
"Yang paling utama tetap ketersediaan vaksin dulu," ujarnya.
Bayu lebih setuju dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo soal sanksi tersebut. Ganjar mengatakan warga yang menolak disuntik vaksin saat ini sebaiknya dimundurkan saja jadwalnya, sambil terus dilakukan edukasi. Vaksinasi pun tetap bisa dilakukan terhadap warga yang mau dan membutuhkan.
"Ya sudah dimundurkan ke periode paling akhir. Tujuannya mungkin bisa berubah ketika makin lama melihat mereka yang divaksin lebih banyak sekali efek positifnya daripada yang negatif," katanya.
Bayu menjelaskan soal target vaksinasi yang ditetapkan pemerintah dalam tahun ini sangat sulit tercapai. Ia melihat kondisi ketersediaan vaksin yang dimiliki saat ini.
"Kalau tidak ada usaha sangat besar untuk memenuhi kebutuhan, saya kira akan sulit karena untuk tahap dua saja kita masih kurang tersedia vaksinnya," katanya.