Liputan6.com, Palembang - Kos-kosan di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), kerap menjadi lokasi razia anggota kepolisian. Hal tersebut, untuk mengantisipasi kegiatan maksiat dari pasangan bukan suami istri.
Seperti razia di salah satu rumah kos di Jalan Sungai Sahang Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang Sumsel, pada hari Rabu (17/2/2021) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.
Advertisement
Baca Juga
Sebanyak delapan orang kekasih yang bukan pasangan halal, terjaring razia oleh saat menginap di dalam kamar kos. Razia tersebut digelar oleh Satuan Sabhara Polrestabes Palembang.
Kasat Sabhara Polrestabes Palembang Kompol Irwanto mengatakan, awalnya mereka mendapatkan informasi, jika rumah kos tersebut sering dijadikan tempat maksiat.
“Kita langsung merazia kos tersebut dan didapati delapan pasangan bukan suami istri,” ucapnya, Kamis (18/2/2021).
Delapan pasangan bukan suami tersebut, langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang. Karena mereka tidak dapat menunjukkan surat buku nikah, atau bukti lainnya jika mereka sudah menikah.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Surat Perjanjian
Selain akan didata dan dibina, para orangtua pasangan kekasih yang terjaring tersebut akan dipanggil. Serta delapan pasangan bukan suami istri itu, harus membuat surat perjanjian.
Di mana surat perjanjian tersebut berisi, para pasangan tidak resmi itu tidak akan keluyuran di malam hari. Serta tidak berduaan di dalam kamar tanpa adanya ikatan resmi.
“Kita akan memanggil pemilik atau pengelola kos tersebut,” ujarnya.
Advertisement