Liputan6.com, Padang Pariaman - Seorang pria inisal RM (28) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat harus mendekam di balik jeruji besi karena nekat menyebar foto dan video syur dirinya dan mantan kekasih.
Pria yang berprofesi sebagai guru honorer itu nekat menyebar foto dan video tersebut karena lamarannya kepada sang kekasih ditolak.
Penyebaran foto dan video syur ini terjadi pada Desember 2020, tetapi pada video dan foto tersebut wajah sang pria ditutup dengan emoticon.
Advertisement
"Pelaku mengirimkan ke teman korban yang kemudian temannya ini memberitahu kepada korban," kata Kapolres Pariaman, AKBP Deny Renda Laksmana, Jumat (19/2/2021).
Tak hanya itu, tersangka juga membagikan video dan foto tersebut kepada teman korban lainnya, tetapi melalui media sosial Facebook.
Deny mengatakan, setelah korban mengetahui sang mantan pacar mengirim video syur itu ke temannya, korban sempat menghubungi pelaku untuk tidak melakukan hal tersebut.
Baca Juga
Namun, tersangka justru mengancam korban, jika tetap mengakhiri hubungan mereka maka ia akan mengirimkan video dan foto itu ke banyak orang.
Korban yang tak terima dengan tindakan sewenang mantan pacarnya itu, kemudian melapor ke Polres Pariaman.
"Laporan diterima lalu ditindaklanjuti, dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui keberadaannya dan ditangkap di Pekanbaru," jelas Deny.
RM disangkakan undang-undang ITE degan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Kami juga menyita barang bukti, seperti telepon genggam, kemudian DVD berisikan foto dan video syur," ia menambahkan.