Liputan6.com, Medan Pihak Pemerintah Kota (Pemko) Medan hadir dalam pertemuan dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut). Pemko Medan jelaskan soal insentif Covid-19 tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi.
Pertemuan berlangsung di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Sei Besitang, Kota Medan. Pihak Pemko Medan yang hadir adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wirya Al Rahman, diterima Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.
Pada pertemuan itu, Sekda Wirya menjelaskan, Pemko Medan memastikan insentif para nakes RSUD dr Pirngadi Medan hanya akan dibayarkan hingga September 2020. Karena anggaran untuk insentif yang berasal dari pemerintah pusat, hanya mencukupi hingga bulan tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Dana (insentif) nakes yang masuk ke kas Pemko Medan hanya Rp 15 miliar. Sementara kebutuhan insentif nakes Dinas Kesehatan dan RSUD Pirngadi Rp 27 miliar," kata Wirya, Jumat (19/2/2021).
Diterangkan Wirya, dana insentif nakes Covid-19 masuk ke kas Pemko Medan dalam tiga termin. Pertama 7 Juli 2020 sebesar Rp 3,7 miliar, kedua pada Oktober 2020 sebesar Rp 2,5 miliar, dan ketiga 30 Desember 2020 sebesar Rp 9 miliar.
Diakui Sekda, masuknya dana insentif nakes Covid-19 tersebut memaksa adanya perubahan-perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga dana tersebut dapat disalurkan. Perubahan-perubahan itu membuat proses pencairan insentif nakes Covid-19 menjadi lama.
"Masuk dari APBN ada, tapi telat. Makanya, menjadi silpa," ujarnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Masih di Kas Pemko Medan
Ditegaskan Wirya, mewakili Pemko Medan, ia memastikan uang insentif nakes Covid-19 tersebut masih ada. Dana yang saat ini berada di kas Pemko Medan akan dibayarkan, meskipun hanya sampai September 2020.
"Ini sudah masuk silpa, akan ada tahapan-tahapan perubahan di APBD Medan sesuai mekanisme. Bisa saja pembahasannya dalam PAPBD atau mendahului PAPBD. Kita belum bisa pastikan," sebutnya.
Advertisement
Hak Tenaga Kesehatan
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menilai, ada kesalahan tata kelola keuangan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan. Meski dana insentif nakes Covid-19 masih ada di kas Pemko Medan, namun tidak bisa dipakai.
"Masalahnya, di situ, silpa. Sekarang enggak bisa dipake lagi," ujarnya.
Namun begitu, Abyadi menegaskan, yang paling penting adalah insentif nakes Covid-19 itu harus segera dibayar. Pihak Ombudsman terus mendesak agar uang tersebut segera bisa dibayarkan, karena hak para nakes.
"Harus dibayar, karena hak mereka (nakes)," tegasnya.
Nakes Sempat Aksi
Sebelumnya, kesal dana insentif penanganan Covid-19 tidak dibayarkan sejak Mei 2020, belasan nakes yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan menggelar unjuk rasa.
Memakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, para tenaga kesehatan unjuk rasa dengan mengelilingi seluruh sarana rumah sakit. Mereka juga membawa karton bertuliskan, "Tolong Bayar Gaji Covid-19".
"Kami hanya meminta hak. Kami tidak pernah melawan, dan apapun yang diperintahkan atasan tetap kami jalankan," kata seorang tenaga kesehatan Boala Zendrato, saat aksi Rabu, 10 Februari 2021.
Advertisement