Sukses

Kisah Miris Wanita Jadi Budak Seks Ayah Kandung hingga Lahirkan 3 Anak di Sumba Barat

Kasus pencabulan dan pemerkosaan ayah terhadap anak kandung kembali terungkap di Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Liputan6.com, Kupang - Kasus pencabulan dan pemerkosaan ayah terhadap anak kandung kembali terungkap di Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sadisnya, selama tujuh tahun, korban menjadi budak seks ayah kandungnya. Akibatnya, dalam kurun waktu tahun 2007 hingga 2014, korban melahirkan tiga anak karena pencabulan ayah kandung.

Yang menyedihkan, dua dari tiga anak yang dilahirkan, mengalami cacat mental.

Untuk menghindari aksi pelaku berlanjut, korban menikah dengan seorang pria pada tahun 2018 lalu, namun pelaku seolah-olah tidak rela.

Berbagai cara dilakukan pelaku, agar anaknya kembali ke rumah. Mulai dari menakuti korban kalau ia bermimpi soal nenek moyang, hingga menakuti korban soal urusan adat istiadat.

Saat korban dan suaminya memilih tinggal dengan pelaku. Pelaku malah mengusir suami yang merupakan menantunya sendiri, lalu kembali melancarkan aksi biadabnya.

Ibu korban (istri pelaku) hanya bisa diam dan tidak bisa berbuat apa-apa, karena takut dengan ancaman pelaku. Ketiga anak korban yang lahir karena aksi bejat ayah kandungnya kini dalam perawatan ibu korban atau istri pelaku.

Aksi bejat ini dilakukan Timotius Wuraka Ledi alias Ledi, warga Kabupaten Sumba Barat, NTT. Ia mencabuli dan memperkosa anak kandungnya, MTG selama bertahun-tahun. Aksi tidak terpuji ini selalu dilakukan Ledi di kebun milik pelaku di Kampung Wenita, Desa Wailibo, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, NTT.

Kasus ini sudah dilaporkan korban ke Polres Sumba Barat dengan laporan polisi bernomor LP/B/181/XI/RES 1.4/2020 / SPKT.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Aksi Bejat Pelaku Terungkap

Terungkapnya aksi bejat pelaku bermula pada pada Sabtu (28/11/2020) lalu di rumah pelaku. Saat itu korban tinggal kembali di rumah pelaku. Sementara suami korban, Agustinus JR berada di kampung Pronawo.

Pelaku menarik paksa baju korban hingga robek dan meremas payudara korban. Pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan, dengan menarik paksa korban hingga bajunya robek dan dada korban tercakar oleh kuku pelaku.

Namun pemerkosaan tersebut gagal, karena korban melawan dan berhasil melarikan diri ke rumah tetangganya. Korban berlindung ke rumah Yunita DG, meminjam HP tetangganya tersebut, untuk menelpon suaminya Agustinus JR yang sedang berada di Kampung Pronawo.

Korban memberitahukan suaminya soal percobaan pemerkosaan tersebut. Namun pelaku kembali memanggil korban yang berada di rumah tetangganya.

Karena takut ancaman pelaku, korban pun pulang kembali ke rumahnya, tapi korban tidak masuk ke dalam rumah dan hanya duduk di depan rumah sambil menunggu jemputan suaminya.

Sementara suami korban, Agustinus ke rumah Kepala Desa Wailibo, Lukas Lowa Bole untuk melaporkan peristiwa percobaan pemerkosaan oleh pelaku. Ia meminta bantuan kepala desa untuk menjemput korban di rumah pelaku, karena Agustinus tidak berani menjemput istrinya sendiri di rumah pelaku.

Agustinus telah diusir pelaku dari rumah. Walaupun ia mengetahui persis perbuatan pelaku terhadap korban yang saat ini sudah menjadi istrinya, namun Agustinus tidak bisa berbuat apa-apa.

Kepala desa Wailibo kemudian meminta bantuan Kedu Nyanyi ke rumah pelaku untuk menjemput korban.

Kepala desa meminta Kedu Nyanyi beralasan kalau ia menjemput korban atas perintah Kepala Desa, untuk menanda tangani penerimaan uang bantuan Covid-19 yang tidak boleh diwakili, dengan maksud agar pelaku tidak menghalangi proses penjemputan korban.

Kedu Nyanyi menjemput korban yang sudah menunggu di depan rumah pelaku. Ia menyampaikan pesan kepada pelaku seperti yang dipesankan kepala desa. Pelaku pun mengizinkan korban pergi dan mereka langsung ke rumah Kepala Desa Wailibo.

Korban menceritakan kepada kepala desa dan suaminya kalau ia nyaris diperkosa pelaku. Kepala desa menyuruh korban dan suaminya untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

 

3 dari 3 halaman

Pelaku Melarikan Diri ke Hutan

Di Mapolres Sumba Barat, akhirnya terungkap kalau pelaku berulang kali menyetubuhi korban yang merupakan anak kandungnya sendiri, sejak tahun 2007 saat korban berusia 20 tahun.

Hingga tahun 2014, korban melahirkan tiga orang anak. Ketiga orang anak tersebut dirawat oleh korban dan istri pelaku, atau ibu korban. Ketiganya juga tinggal di rumah pelaku.

Anak pertama JTA berjenis kelamin laki-laki lahir pada tahun 2008. Anak kedua perempuan PTI lahir pada tahun 2010 dan anak ketiga laki-laki DMK lahir pada tahun 2012. JTA dan DMK sendiri mengalami difabel mental.

Tahun 2014, pelaku masih sering berupaya untuk kembali menyetubuhi korban, namun korban terus berusaha untuk menghindar, sehingga perbuatan tersebut gagal.

Kepala Desa Wailibo sudah berulang kali memediasi persoalan di antara mereka atas pengaduan dari Agustinus (suami korban), yang melaporkan bahwa pelaku terus mencari kesempatan untuk bisa kembali menyetubuhi korban.

Agustinus dan korban menikah pada tahun 2018. Pasc menikah, kepala desa menyarankan dan menyuruh korban untuk tinggal bersama suaminya di kampung lain, agar menghindari perbuatan keji pelaku tidak terulang.

Namun pelaku terus berupaya untuk memanggil kembali korban tinggal di rumahnya, dengan berbagai alasan sehingga sejak Oktober 2020 lalu, korban sempat tinggal kembali dengan pelaku untuk berobat.

Pelaku mengusir suami korban untuk tidak tinggal bersama korban di rumah pelaku, demi melancarkan niat buruknya. Pasca korban melaporkan kasus ini ke polisi, pelaku sempat melarikan diri selama satu bulan ke hutan. Akhir Desember 2020 lalu, pelaku berhasil ditangkap polisi.

Saat diperiksa polisi, pelaku menyangkal bahwa dirinya telah mencabuli anak kandungnya pada akhir November 2020 lalu. Namun pelaku mengakui kalau ia memperkosa korban sejak tahun 2007 hingga korban melahirkan tiga orang anak.

Ia mengaku kalau aksi bejatnya selalu dilakukan di kebun pelaku di Kampung Wenita, Desa Wailibo, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat. Pelaku beralasan kalau ia khilaf dan tidak bisa menahan nafsu, saat bertemu anak kandungnya.

Saat korban melahirkan tiga orang anak tersebut, ibu korban juga mengetahui kalau yang menghamili korban adalah pelaku, yang merupakan ayah kandung korban sendiri. Namun Ibu korban tidak bisa berbuat apa-apa karena takut dengan ancaman pelaku.

Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti, serta melakukan Visum Et Repertum terhadap korban.

Pelaku pun sudah ditahan di ruang tahanan Polres Sumba Barat sejak tanggal 29 Desember 2020. Penyidik juga telah mengirim berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum belum lama ini.

Tersangka dijerat pasal 289 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

“Penyidik sedang menunggu hasil penelitian JPU terkait perkara tersebut, dan jika dinyatakan lengkap, penyidik segera mengirim tersangka dan barang bukti kepada JPU,” Ungkap Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, Selasa (16/2/2021) belum lama ini.