Liputan6.com, Palembang - Misteri penculikan anak berinisial ZI, bocah 3,5 tahun di Kecamatan Sukarami Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) pada hari Jumat (19/2/2021) siang lalu, kini sudah menemukan titik terang.
Korban ZI yang merupakan anak ketiga dari pasangan Jonriansyah dan Mardiana, akhirnya ditemukan warga Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang (sebelumnya ditulis di Kecamatan Sukarami), pada hari Sabtu (20/2/2021) dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB.
Dari informasi yang dihimpun, seorang pria yang diduga merupakan warga sekitar, pertama kali menemukan ZI. Saat ditemukan, tangan korban masih terikat tali dan matanya tertutup kain.
Advertisement
Baca Juga
ZI akhirnya diserahkan ke keluarga pria berinisia YA, di Kecamatan AAL Palembang. Akhirnya Ya langsung menghubungi polisi, karena telah menemukan korban.
Namun ternyata, aksi penyelamatan korban tersebut hanyalah drama bak pahlawan yang dilakukan SU, salah satu pelaku penculikan ZI.
Hal tersebut dilakukannya, karena ketakutan akibat aksi penculikan terhadap ZI sudah viral di media sosial (medsos).
“Saya panik, karena banyak pemberitaan di medsos. Jadi saya pura-pura menyelamatkan korban dan menelepon polisi,” ucapnya, saat diinterogasi di Mapolrestabes Palembang.
SU yang merupakan pecatan anggota TNI di Kodim 0401/Musi Banyuasin Sumsel dan rekannya ST, diciduk aparat kepolisian pada Sabtu malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Anggota Pidana Umum (Pidum) dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap ST di kediamannya, di kawasan Sekip Kecamatan Kemuning Palembang.
Sedangkan SU sendiri, diciduk di rumah mertuanya, di Jalan Talang Murni Kecamatan AAL Palembang Sumsel.
Di depan aparat kepolisian, SU menceritakan awal mula mereka merancang aksi penculikan anak tersebut di Kota Palembang.
“Saya hanya diajak menculik oleh ST, rencananya mau minta uang tebusan sebesar Rp100 juta,” ujarnya.
Dia berkilah, aksi penculikan terhadap ZI tersebut dilakukan untuk membantu ST. Karena membutuhkan dana untuk istri ST berobat.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Bantu Istri Pelaku
SO yang bertugas sebagai menculik ZI, langsung membawa korban ke rumah kosong yang tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di sana, ST rencananya akan mengambil ZI untuk dipindahkan ke suatu tempat.
Sementara itu, ST mengaku jika dirinya terhimpit kebutuhan ekonomi, sehingga nekat merencanakan penculikan terhadap ZI.
“Saya baru pertama kali menculik anak, karena saya butuh uang lebih untuk dana berobat istri,” ujarnya.
ST sendiri harus merasakan sakit di bagian kakinya, usai mendapat tembakan dari aparat kepolisian saat dirinya berusaha melarikan diri dari kejaran polisi.
Advertisement
15 Tahun Penjara
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra membenarkan, jika motif kedua pelaku karena tuntutan kebutuhan hidup.
“Pelaku minta uang tebusan Rp100 juta, namun keburu viral di medsos. Mereka jadi takut dan memberikan korban ke warga, untuk diserahkan ke keluarganya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76 F JO Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.